Hukum Menggunakan Mirin dalam Masakan Menurut Fatwa Muhammadiyah

Mirin
Ilustrasi Mirin. (Foto: iStock)

BOGORTODAY.COM Mirin adalah salah satu bumbu cair yang sangat populer dalam masakan Jepang. Berwarna keemasan dan memiliki cita rasa manis khas, mirin kerap digunakan untuk menghilangkan bau amis, menambah rasa gurih, serta menjaga tekstur makanan.

Namun, bagi umat Islam—terutama yang tinggal di Jepang atau pencinta kuliner Jepang—penggunaan mirin menimbulkan pertanyaan penting: bagaimana hukumnya dalam Islam, mengingat mirin mengandung alkohol?

BACA JUGA :  MMAJ Jakarta 2026 Hadirkan Festival Anime dan Budaya Jepang Berskala Internasional di Gandaria City

Kandungan Alkohol dalam Mirin

Mirin dibuat melalui proses fermentasi beras ketan, ragi beras, alkohol hasil fermentasi, dan gula. Proses ini berlangsung 40–60 hari sehingga menghasilkan kadar alkohol sebesar 12,5–14,5 persen.

BACA JUGA :  4 Cara Simpel Membersihkan Minyak Goreng Bekas agar Tetap Jernih dan Aman Dipakai Lagi

Meski demikian, alkohol dalam mirin umumnya menguap saat dimasak, menyisakan rasa manis yang menjadi ciri khasnya. Hal inilah yang kemudian menjadi dasar diskusi para ulama mengenai hukumnya.

Dasar Fikih Majelis Tarjih Muhammadiyah dalam Menetapkan Hukum Mirin

Editor : Gistin Illiyin

Sumber : Detik.com

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================