Pedagang Thrifting Minta Usaha Dilegalkan: “Kami Siap Bayar Pajak”

Thrifting
Ilustrasi Toko Thrifting. (Foto: iStock)

BOGORTODAY.COM – Para pedagang barang bekas atau thrifting di Pasar Senen kembali menyuarakan aspirasi mereka agar usaha tersebut dilegalkan pemerintah. Salah satu pedagang, Rifai Silalahi, menyampaikan langsung permintaan ini saat menemui Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR pada Rabu (19/11/2025).

Rifai menegaskan bahwa para pedagang tidak keberatan jika aktivitas impor barang bekas akhirnya dikenakan pajak resmi. Menurutnya, legalisasi justru menjadi solusi yang lebih baik ketimbang upaya pemberantasan yang selama ini dilakukan pemerintah.

7,5 Juta Orang Bergantung pada Usaha Thrifting

Rifai mengungkapkan bahwa ekosistem thrifting melibatkan sekitar 7,5 juta orang di seluruh Indonesia. Jika pemerintah benar-benar mematikan usaha ini, maka keberlangsungan hidup jutaan pekerja, pedagang kecil, dan keluarganya akan terancam.

BACA JUGA :  Prabowo Ganti Pimpinan Badan Gizi Nasional, Nanik Sudaryati Deyang Ditunjuk Jadi Kepala Baru

“Negara-negara maju melegalkan thrifting. Kenapa di kita tidak? Padahal kami ini mencakup 7,5 juta orang yang berhubungan dengan pakaian thrifting,” ucapnya.

Ia juga menjelaskan bahwa bisnis ini telah berlangsung selama puluhan tahun dan diwariskan secara turun-temurun. Banyak keluarga menggantungkan kebutuhan sehari-hari dari usaha yang tersebar dari Sabang sampai Merauke tersebut.

“Kami bahkan bisa sekolah dari hasil thrifting. Jadi kami berharap barang thrifting ini bisa dilegalkan. Kami mau bayar pajak. Itu yang utama,” tegas Rifai.

BACA JUGA :  SPMB 2026 Kabupaten Bogor Resmi Dibuka, Simak Jadwal Lengkapnya

Lebih Murah Bayar Pajak daripada “Bayar Oknum”

Para pedagang juga menyoroti besarnya pungutan ilegal yang harus dibayar agar barang impor bekas dapat masuk ke Indonesia. Menurut Rifai, pungutan tersebut bisa mencapai Rp550 juta per kontainer.

Padahal jika pemerintah membuka jalur legal dengan pajak resmi, biayanya jauh lebih murah.

Pajak itu tinggal hitung berapa persen, misalnya 10% dari nilai. Sekarang yang menikmati selama puluhan tahun itu ya oknum-oknum. Makanya ada sekitar 100 kontainer per bulan yang masuk ilegal,” ujarnya.

Editor : Gistin Illiyin

Sumber : Detik.com

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================