
BOGORTODAY.COM – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP).
Langkah ini ditempuh menyusul maraknya kasus kekerasan di berbagai sekolah, termasuk insiden yang terjadi di SMAN 72 Jakarta.
Mendikdasmen Abdul Mu’ti menilai implementasi Permendikbudristek 46/2023 belum berjalan optimal. Menurutnya, struktur pelaksanaan aturan tersebut masih sangat birokratis sehingga tidak cukup efektif dalam merespons dinamika kekerasan di sekolah.
“Kita perlu menerbitkan Permen Dikdasmen yang fokus membangun budaya sekolah yang aman dan nyaman. Regulasi ini harus menekankan gerakan pendidikan karakter yang melibatkan semua pihak, bukan sekadar instrumen birokrasi,” ujarnya, Kamis (20/11/2025).
Aturan Baru: Permendikdasmen Budaya Sekolah Aman
Regulasi penyempurnaan yang tengah disiapkan disebut dengan Permendikdasmen Budaya Sekolah Aman.
Aturan ini akan menggunakan pendekatan yang lebih humanis, komprehensif, dan menitikberatkan pada pembangunan budaya sekolah serta pendidikan karakter.
Mu’ti menegaskan bahwa pencegahan kekerasan tidak cukup hanya mengandalkan mekanisme pelaporan atau prosedur birokrasi.
Sekolah perlu membangun karakter, empati, dan sikap saling menghargai melalui kegiatan sehari-hari.
Editor : Gistin Illiyin
Sumber : Detik.com
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















