BOGORTODAY.COM – Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membuka peluang untuk menyalurkan pakaian impor ilegal yang disita kepada para korban bencana.
Opsi ini muncul sebagai bagian dari tindak lanjut penindakan terhadap barang impor ilegal yang diamankan pada Kamis (11/12/2025).
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto, menjelaskan bahwa barang hasil penindakan secara ketentuan akan menjadi barang milik negara (BMN). Karena itu, penyaluran untuk kepentingan kemanusiaan menjadi salah satu opsi yang memungkinkan.
“Itu nanti bisa menjadi salah satunya. Karena kalau sesuai ketentuan, barang hasil penindakan akan menjadi barang milik negara,” ujar Nirwala dalam konferensi pers di Kantor Pusat Bea Cukai, Jakarta Timur.
Tiga Opsi Penanganan Barang Sitaan
Nirwala memaparkan bahwa terdapat tiga opsi lanjutan terhadap pakaian impor ilegal yang disita Bea Cukai:
- Memusnahkan barang
- Menghibahkan barang untuk tujuan tertentu, termasuk kemungkinan untuk disalurkan kepada korban bencana
- Melelang barang ilegal
Namun, ia menegaskan bahwa keputusan akhir akan berada sepenuhnya di tangan pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu.
Editor : Gistin Illiyin
Sumber : CNNIndonesia
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================
















