Aturan Pencegahan Kekerasan di Sekolah Diperbarui, TPPK dan Satgas Resmi Dihapus

Sekolah
Aturan Pencegahan Kekerasan di Sekolah Diperbarui, TPPK dan Satgas Resmi Dihapus. (Foto: Kemendikdasmen)

BOGORTODAY.COM – Aturan pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan, termasuk sekolah, kini resmi diperbarui oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).

Kebijakan terbaru tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah yang Aman dan Nyaman.

Permendikdasmen 6/2026 mulai berlaku sejak diundangkan pada 9 Januari 2026. Dengan berlakunya aturan ini, regulasi sebelumnya yakni Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

BACA JUGA :  DPRD Kota Bogor Berduka, Anggota Dewan Senior Muaz HD Tutup Usia

Pencabutan aturan lama ini berdampak langsung pada berbagai ketentuan di dalamnya, termasuk keberadaan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) di sekolah serta Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPKS) di tingkat daerah.

TPPK Resmi Tak Berlaku di Sekolah

TPPK sebelumnya merupakan tim yang dibentuk oleh sekolah untuk melaksanakan upaya pencegahan dan penanganan kekerasan. Tim ini ditetapkan oleh kepala satuan pendidikan dan terdiri dari pendidik, tenaga kependidikan, serta komite sekolah atau perwakilan orang tua/wali.

BACA JUGA :  Ternyata Mengumpat Tidak Selalu Buruk, Ini Sejumlah Manfaatnya Menurut Penelitian

Namun, melalui Permendikdasmen 6/2026, seluruh TPPK yang telah dibentuk dinyatakan tidak lagi berlaku.

Penyelenggaraan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman kini menjadi tanggung jawab langsung kepala sekolah, dengan melibatkan guru, tenaga kependidikan, murid, serta partisipasi orang tua, masyarakat, dan media massa.

Satgas PPKS Diganti dengan Pokja

Editor : Gistin Illiyin

Sumber : Detik.com

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================