Hukum Makan dan Minum Menggunakan Wadah Emas dalam Islam, Haram atau Makruh?

Emas
Hukum Makan dan Minum Menggunakan Wadah Emas dalam Islam, Haram atau Makruh? (Foto: iStock)

BOGORTODAY.COM – Pernah terpikir makan atau minum menggunakan piring, mangkok, atau gelas dari emas? Terlihat mewah dan sepele, tetapi dalam Islam, hal ini memiliki aturan tersendiri.

Emas memang diperbolehkan sebagai perhiasan bagi perempuan, namun penggunaannya sebagai wadah makan dan minum memiliki hukum yang berbeda, baik bagi laki-laki maupun perempuan.

Lalu, sebenarnya bagaimana hukum makan dan minum menggunakan wadah emas dalam Islam? Apakah haram atau sekadar makruh? Berikut penjelasan lengkapnya berdasarkan dalil Al-Qur’an dan hadits serta pendapat para ulama.

Hukum dan Dalil Larangan Menggunakan Wadah Emas

Dalam Islam, terdapat larangan tegas terkait penggunaan wadah emas dan perak untuk makan dan minum. Hal ini dijelaskan dalam hadits Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Hudzaifah bin Al-Yaman:

BACA JUGA :  Drone Iran Hantam Bandara Kuwait, Aktivitas Penerbangan Sempat Lumpuh

“Janganlah kalian minum dengan menggunakan gelas yang terbuat dari emas dan perak, dan jangan pula makan dengan menggunakan piring yang terbuat dari keduanya, karena keduanya untuk mereka (orang-orang kafir) di dunia dan untuk kalian di akhirat.”
(HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Hadits ini secara jelas melarang umat Islam menggunakan wadah emas dan perak untuk makan dan minum. Larangan tersebut menjadi pengingat bahwa kemewahan seperti ini adalah kenikmatan dunia yang diperuntukkan bagi orang-orang kafir, sementara umat Islam dijanjikan kenikmatan yang jauh lebih besar di akhirat.

Pendapat Para Ulama

Para ulama sepakat bahwa hukum makan dan minum menggunakan wadah emas dan perak adalah haram. Ash-Shan’ani menjelaskan bahwa larangan tersebut berlaku baik untuk wadah yang terbuat dari emas atau perak murni maupun yang bercampur.

BACA JUGA :  Telinga Berdenging atau Tinnitus: Kenali Penyebab dan Gejalanya

Imam An-Nawawi juga menegaskan bahwa para ulama telah berijma’ (sepakat) mengenai keharaman makan dan minum menggunakan wadah emas dan perak. Adapun hikmah larangan ini, sebagian ulama menyebutkan karena dapat menimbulkan sifat sombong, sementara yang lain menekankan pada zat wadahnya yang memang dilarang.

Dalam buku Tasyabbuh yang Dilarang dalam Fikih Islam, Jamil bin Habib Al-Luwaihiq menjelaskan bahwa menggunakan wadah emas termasuk perbuatan meniru gaya hidup orang-orang kafir, sehingga umat Islam dilarang melakukannya. Pendapat ini diperkuat oleh Ibnu Daqiq Al-‘Ied yang menyebutkan bahwa larangan tersebut merupakan peringatan agar umat Islam tidak terjebak dalam kemewahan dunia yang melalaikan.

Editor : Gistin Illiyin

Sumber : Detik.com

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================