Hukum Makan dan Minum Menggunakan Wadah Emas dalam Islam, Haram atau Makruh?

Ancaman Bagi yang Melanggarnya

Ancaman bagi orang yang melanggar larangan ini juga disebutkan dalam hadits lain dari Ummu Salamah. Rasulullah SAW bersabda:

“Orang yang minum dengan menggunakan gelas yang terbuat dari perak, sesungguhnya dia hanyalah menggelakkan api neraka Jahanam di dalam perutnya.”
(HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Hadits ini menunjukkan betapa beratnya larangan tersebut, bahkan diumpamakan seperti memasukkan api neraka ke dalam perut.

Hukum Makanan atau Minuman di Dalam Wadah Emas

BACA JUGA :  Setelah Dicopot dari Kepala BGN, Ini Rincian Harta Kekayaan Dadan Hindayana

Meski menggunakan wadah emas dan perak hukumnya haram, makanan atau minuman yang berada di dalamnya tetap halal. Hal ini dijelaskan dalam buku Syarah Fathal Qarib Diskursus Ubudiyah Jilid 1 yang disusun oleh Tim Pembukuan Ma’had Al-Jami’ah Al-Aly UIN Malang.

Namun, seseorang dianggap bermaksiat jika langsung makan atau minum dari wadah tersebut. Solusinya, makanan atau minuman bisa dipindahkan terlebih dahulu ke wadah lain yang halal sebelum dikonsumsi.

BACA JUGA :  HGB Kedaluwarsa Sejak 2017, Petani Geruduk BPN Kabupaten Bogor

Ketentuan ini juga berlaku untuk alat makan seperti sendok, garpu, dan peralatan lain yang terbuat dari emas atau perak.

Sebagai umat Islam, menjaga adab dan aturan dalam hal makan dan minum merupakan bagian dari ibadah.

Agar makanan yang dikonsumsi membawa keberkahan dan pahala, sebaiknya menghindari penggunaan wadah makan dan minum dari emas atau perak, serta memilih kesederhanaan sesuai dengan tuntunan Rasulullah SAW.

Halaman:
« 1 2 » Semua

Editor : Gistin Illiyin

Sumber : Detik.com

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================