Pastikan Data Pedagang, Pemkab Bogor Tarik Retribusi Lapak Rp 100.000 Per Tahun

retribusi lapak
Pasar Petani Garuda di Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor. Foto : bogortoday.com/ Rifki Ramadhan

BOGORTODAY.COM – Pemerintah Kabupaten Bogor menarik retribusi lapak di Pasar Petani Garuda sebesar Rp 100.000 per tahun. Langkah ini ditempuh untuk memastikan seluruh pedagang tercatat dalam sistem administrasi pemerintah daerah.

Bupati Bogor, Rudy Susmanto menjelaskan, mekanisme pembayaran lapak bertujuan mencegah penyalahgunaan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Dengan adanya retribusi, setiap pengguna lapak dapat terdata dengan rapi di instansi terkait.

BACA JUGA :  Pengemudi Microsleep, Toyota Fortuner Terguling di KM 30 Jagorawi

“Supaya tidak terjadi jual-beli lapak kepada pihak-pihak lain. Siapa pun yang menempati tempat ini akan terdata oleh Pemkab Bogor,” ujar Rudy, Jumat (30/1/2026).

Ia menambahkan, penetapan biaya lapak di pasar yang berlokasi di Jalan Tegar Beriman, Kecamatan Cibinong ini juga untuk melengkapi administrasi antara pedagang tanaman dan pemerintah daeah.

Editor : Bas

Wartawan : Rifki Ramadhan

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================