Pasca-Pemecatan Ketua, KPU Kota Bogor Siap Kooperatif Jika Diminta Keterangan oleh Hukum

KPU Kota Bogor
Plt Ketua KPU Kota Bogor, Dedie Juhendi saat dimintai keterangan oleh para wartawan, Selasa (10/2/2026). Foto: Aditya/Bogortoday.com

BOGORTODAY.COM – Pasca-putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memberhentikan Muhammad Habibi secara permanen, KPU Kota Bogor bergerak cepat dengan menunjuk Pelaksana Tugas (PLT) Ketua guna menjamin roda organisasi tetap berjalan.

Langkah darurat ini diambil menyusul kekosongan kepemimpinan di tubuh lembaga penyelenggara pemilu tersebut akibat kasus gratifikasi yang menjerat ketuanya.

BACA JUGA :  Hari Raya Waisak: Makna, Sejarah, dan Tradisi Umat Buddha

Penunjukan PLT ini dilakukan melalui rapat internal pada Senin sore (9/2/2026) sekitar pukul 15.00 WIB, sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi PKPU Nomor 5 Tahun 2022.

Sosok yang ditunjuk akan memegang kendali operasional KPU Kota Bogor hingga terpilihnya ketua definitif yang nantinya disahkan secara resmi oleh KPU RI.

“Untuk menjalankan roda organisasi agar tetap berjalan dengan baik sesuai regulasi, kami sudah menunjuk PLT pada kemarin sore,” ujar Plt Ketua KPU Kota Bogor, Dede Juhendi kepada awak media, Selasa (10/2/2026).

BACA JUGA :  Dukung Pemerataan Layanan Kesehatan di HJB ke-544, Jajaran RSUD R. Moh. Noh Nur Hadiri Upacara di Malasari

Berdasarkan informasi yang diterima, Muhammad Habibi diberhentikan secara permanen baik sebagai Ketua maupun Anggota KPU Kota Bogor.

Wartawan : Aditya Nugraha

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================