
BOGORTODAY.COM – Sejumlah pedagang di Pasar Citeureup II, Kabupaten Bogor, Jawa Barat menolak rencana revitalisasi pasar yang diinisiasi PD Tohaga. Mereka menuntut pengembalian dana pembayaran perpanjangan kontrak Hak Guna Usaha (HGU) yang telah dibayarkan hingga 2032.
Salah seorang pedagang, Mawar (bukan nama sebenarnya), mengatakan, para pedagang telah membayar perpanjangan kontrak HGU selama tujuh tahun hingga 2032 kepada PD Tohaga. Pembayaran tersebut disertai dokumen resmi lengkap dengan stempel basah dari PD Tohaga.
“Kontrak HGU perpanjangan tujuh tahun sampai 2032, Tohaga yang mengeluarkan. Itu sah berstempel basah,” kata Mawar, Jumat (13/2/2026).
Mawar menuturkan, saat PT Javana meminta pembayaran perpanjangan kontrak HGU, PD Tohaga justru mengimbau pedagang untuk membayar dengan jaminan tertentu.
“Dengan jaminan umur pasar diperpanjang tujuh tahun, tidak ada revitalisasi dan renovasi. Sekarang Tohaga juga yang mengingkari,” ujarnya.
Editor : Bas
Wartawan : Rifki Ramadhan
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















