
BOGORTODAY.COM – Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bogor membongkar sembilan bangunan PKL (pedagang kaki lima) tanpa izin di Desa Cijayanti, Kecamatan Babakan Madang, Jawa Barat, Jumat (13/2/2026). Pembongkaran berlangsung selama tiga jam, mulai pukul 08.00 hingga 11.00 WIB.
Kepala Bidang Ketertiban Umum Satpol PP Kabupaten Bogor, Rhama Khodara mengatakan, penertiban dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 8 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat.
“Sembilan bangunan semi permanen tersebut berdiri di ruang milik jalan Kampung Pasir Maung,” kata Rhama.
Editor : Bas
Wartawan : Rifki Ramadhan
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















