BOGORTODAY.COM – Bekam dan suntik sering dilakukan untuk menjaga kesehatan. Bekam, atau hijamah, dipercaya bisa “mengeluarkan penyakit” melalui darah, sedangkan suntik biasanya untuk pengobatan, vitamin, atau penguatan tubuh. Lantas, bagaimana hukum kedua tindakan ini saat puasa Ramadan?
Bekam Saat Puasa
Menurut kitab Fiqh As-Sunnah karya Sayyid Sabiq, serta buku Kitab Pedoman Pengobatan Nabi oleh dr Agus Rahmadi, bekam adalah sunnah yang dilakukan Rasulullah SAW. Nabi Muhammad SAW gemar berbekam, bahkan ketika berpuasa.
Hukum bekam saat puasa dibolehkan, namun jika menyebabkan tubuh lemah atau lemas, maka hukumnya makruh. Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan Bukhari, Tsabit al-Bunani bertanya kepada Anas:
Editor : Gistin Illiyin
Sumber : Detik.com
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================
















