
“Apakah kalian memandang makruh terhadap bekam yang dilakukan oleh orang yang sedang berpuasa pada masa Rasulullah?”
Anas menjawab: “Tidak, kecuali jika menyebabkan kelemahan tubuh.”
Mazhab Hanafi, Maliki, dan Syafi’i sepakat bahwa berbekam tidak membatalkan puasa. Namun, sebaiknya berhati-hati jika tubuh mudah lemas setelah bekam.
Hukum suntik saat puasa tergantung tujuan suntik tersebut:
- Suntik pengobatan – digunakan menurunkan panas atau mengatasi masalah kesehatan. Ulama sepakat suntik jenis ini tidak membatalkan puasa.
- Suntik penguatan – biasanya berisi vitamin atau imunisasi untuk menambah daya tahan tubuh. Suntik ini boleh dilakukan saat puasa tanpa membatalkan.
- Suntik mengenyangkan – seperti infus yang memberi asupan nutrisi langsung ke tubuh. Ulama berbeda pendapat:
- Sebagian berpendapat membatalkan puasa karena tubuh mendapatkan “makanan”.
- Sebagian lainnya berpendapat tidak membatalkan, karena makanan tidak masuk melalui jalur mulut atau hidung.
Kesimpulan
- Bekam boleh dilakukan saat puasa, asalkan tidak membuat tubuh terlalu lemah.
- Suntik pengobatan dan penguatan aman bagi yang berpuasa.
- Suntik mengenyangkan atau infus sebaiknya dikonsultasikan dulu dengan ustaz atau dokter, karena terdapat perbedaan pendapat ulama.
Dengan memahami aturan ini, ibadah puasa tetap bisa berjalan lancar tanpa mengabaikan kesehatan.
Editor : Gistin Illiyin
Sumber : Detik.com
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















