Bolehkah Bekam dan Suntik Dilakukan Saat Puasa Ramadan? Ini Penjelasannya

Bekam
Ilustrasi Bekam. (Foto: iStock)

BOGORTODAY.COM Bekam dan suntik sering dilakukan untuk menjaga kesehatan. Bekam, atau hijamah, dipercaya bisa “mengeluarkan penyakit” melalui darah, sedangkan suntik biasanya untuk pengobatan, vitamin, atau penguatan tubuh. Lantas, bagaimana hukum kedua tindakan ini saat puasa Ramadan?

BACA JUGA :  Menata Asam Sari Resmi Hadir, Hadirkan Inovasi Saus Asam Jawa untuk Kuliner Indonesia

Bekam Saat Puasa

Menurut kitab Fiqh As-Sunnah karya Sayyid Sabiq, serta buku Kitab Pedoman Pengobatan Nabi oleh dr Agus Rahmadi, bekam adalah sunnah yang dilakukan Rasulullah SAW. Nabi Muhammad SAW gemar berbekam, bahkan ketika berpuasa.

BACA JUGA :  Dede Chandra Dorong 4 SMA/SMK Negeri Baru di Kabupaten Bogor

Hukum bekam saat puasa dibolehkan, namun jika menyebabkan tubuh lemah atau lemas, maka hukumnya makruh. Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan Bukhari, Tsabit al-Bunani bertanya kepada Anas:

Editor : Gistin Illiyin

Sumber : Detik.com

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================