BOGORTODAY.COM – Presiden Donald Trump mengumumkan kebijakan tarif global sebesar 10 persen untuk menggantikan bea darurat yang sebelumnya dibatalkan oleh Mahkamah Agung Amerika Serikat. Tarif tersebut direncanakan berlaku paling lama 150 hari atau sekitar lima bulan.
Pengumuman itu disampaikan Trump pada Jumat (20/2/2026). Dalam pernyataannya, ia mengungkapkan kekecewaan terhadap keputusan Mahkamah Agung AS yang membatalkan penetapan tarif sebelumnya.
Trump menyebut putusan tersebut “sangat mengecewakan” dan menegaskan bahwa pemerintahannya akan tetap melanjutkan kebijakan perdagangan yang dianggap melindungi kepentingan ekonomi nasional.
Sebagai langkah lanjutan, Trump memanfaatkan Pasal 122 Undang-Undang Perdagangan 1974 untuk memberlakukan tarif baru tersebut. Di saat yang sama, pemerintah juga memulai investigasi baru berdasarkan Pasal 301.
Mengutip laporan Reuters, Pasal 122 memberi kewenangan kepada Presiden AS untuk mengenakan bea masuk hingga 15 persen selama maksimal 150 hari.
Ketentuan ini dapat diterapkan terhadap negara-negara yang dinilai berkontribusi terhadap masalah neraca pembayaran yang besar dan serius. Pasal tersebut juga tidak mewajibkan investigasi formal atau prosedur tambahan sebelum kebijakan diberlakukan.
Editor : Gistin Illiyin
Sumber : CNNIndonesia
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================
















