
Sementara itu, Pasal 301 memungkinkan pemerintah AS mengenakan tarif sebagai respons atas praktik perdagangan luar negeri yang dianggap tidak adil, termasuk pencurian kekayaan intelektual atau transfer teknologi secara paksa.
Berbeda dengan Pasal 122, penerapan tarif berdasarkan Pasal 301 memerlukan investigasi yang bisa berlangsung berbulan-bulan hingga bertahun-tahun sebelum keputusan akhir diambil.
Pada masa jabatan pertamanya, Trump pernah menggunakan Pasal 301 untuk mengenakan tarif antara 7,5 persen hingga 25 persen terhadap impor dari China senilai sekitar US$370 miliar.
Kebijakan tersebut kemudian dipertahankan selama empat tahun pemerintahan Presiden Joe Biden.
Di sisi lain, Kantor United States Trade Representative menyatakan bahwa tarif yang diberlakukan berdasarkan Pasal 301 telah terbukti mampu bertahan saat diuji melalui jalur hukum.
Perwakilan Perdagangan AS, Jamieson Greer, mengatakan pada Jumat (20/2) bahwa kebijakan tersebut memiliki ketahanan hukum ketika menghadapi tantangan di pengadilan.
Editor : Gistin Illiyin
Sumber : CNNIndonesia
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















