Apakah Boleh Potong Kuku Saat Haid? Ini Penjelasan Hukumnya dalam Islam

Kuku
Ilustrasi Potong Kuku. (Foto: iStock)

BOGORTODAY.COM – Pertanyaan tentang boleh atau tidaknya memotong kuku saat haid kerap muncul di tengah masyarakat Muslim.

Tak sedikit yang meyakini bahwa perempuan yang sedang haid tidak diperkenankan memotong kuku maupun rambut.

Padahal, memotong kuku merupakan bagian dari menjaga kebersihan diri yang dianjurkan dalam Islam. Lalu, bagaimana sebenarnya hukumnya menurut para ulama?

Haid dan Status Hadas Besar

Haid adalah kondisi alami yang dialami perempuan setiap bulan. Dalam fikih, haid termasuk hadas besar sehingga mewajibkan mandi wajib (ghusl) setelahnya sebelum kembali melaksanakan ibadah tertentu seperti salat.

Dari sinilah muncul anggapan bahwa perempuan haid tidak boleh melakukan aktivitas tertentu, termasuk memotong kuku dan rambut. Sebagian masyarakat meyakini bahwa bagian tubuh yang terlepas seperti rambut dan kuku akan kembali kepada pemiliknya di hari kiamat, sehingga sebaiknya tidak dipotong sebelum mandi wajib.

BACA JUGA :  Kanker Payudara pada Pria: Jarang, tapi Nyata dan Sama Berbahayanya

Keterangan dalam Kitab Fikih

Pendapat tersebut sering dikaitkan dengan keterangan dalam kitab Nihayat az-Zain halaman 31:

مَنْ لَزِمَهُ غُسْلٌ يُسَنُّ لَهُ أَلَّا يُزِيْلَ شَيْئاً مِنْ بَدَنِهِ وَلَوْ دَمًا أَوْ شَعَرًا أَوْ ظُفْرًا حَتَّى يَغْتَسِلَ لِأَنَّ كُلَّ جُزْءٍ يَعُوْدُ لَهُ فِي اْلآخِرَةِ فَلَوْ أَزَالَهُ قَبْلَ الْغُسْلِ عَادَ عَلَيْهِ الْحَدَثُ الْأَكْبَرُ تَبْكِيْتًا

Artinya:

“Barang siapa yang wajib mandi, maka disunahkan baginya untuk tidak menghilangkan sesuatu dari badannya, meskipun berupa darah, rambut, atau kuku hingga ia mandi. Karena setiap bagian tubuh akan kembali kepadanya di akhirat. Jika ia menghilangkannya sebelum mandi, maka hadas besar itu kembali menjadi tanggungannya sebagai bentuk teguran.”

BACA JUGA :  Bolehkah Kulit Hewan Kurban Dijual? Ini Penjelasan Hukumnya dalam Islam

Namun, penting untuk dicermati bahwa redaksi tersebut menggunakan kata yusannu (disunahkan), bukan diwajibkan. Artinya, anjuran tersebut tidak bersifat mengikat atau wajib.

Dalil dari Hadis Nabi SAW

Pendapat lain disampaikan oleh Ibnu Taimiyah dalam Majmu’ Al-Fatawa. Ia merujuk pada hadis dari Aisyah RA saat pelaksanaan Haji Wada.

Editor : Gistin Illiyin

Sumber : CNNIndonesia

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================