BOGORTODAY.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor membongkar praktik penjualan minuman keras (miras) ilegal berkedok toko jamu di kawasan Ranggamekar, Kecamatan Bogor Selatan, Selasa malam (24/2/2026). Operasi ini digelar sebagai bentuk komitmen menjaga kekhusyukan ibadah di bulan suci Ramadan.
Penggerebekan ini merupakan respons cepat petugas atas keresahan warga Kelurahan Ranggamekar dan Pamoyanan. Aktivitas penjualan miras di lokasi tersebut dinilai mencederai kesucian bulan puasa serta berpotensi memicu gangguan ketertiban umum (kamtibmas).
Plt Kepala Satpol PP Kota Bogor, Pupung Purnama, memimpin langsung penyisiran di sepanjang Jalan R.E. Soemantadiredja tersebut. Saat digeledah, petugas menemukan puluhan botol minuman beralkohol yang disembunyikan secara rapi di balik kemasan botol jamu untuk mengelabui petugas.
“Malam ini kami menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan penjualan miras berkedok toko jamu. Hasil pemeriksaan di lapangan membuktikan adanya puluhan botol minuman beralkohol yang siap edar,” ungkap Pupung di lokasi kejadian.
Penyitaan Barang Bukti dan Teguran Keras
Dalam razia tersebut, petugas mengamankan sedikitnya 29 botol miras berbagai merek. Seluruh barang bukti langsung disita dan dibawa ke Markas Satpol PP Kota Bogor untuk proses pendataan serta pemeriksaan lebih lanjut.
Wartawan : Aditya Nugraha
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================
















