Tak Mempan Diimbau, Dishub Kempiskan Ban Kendaraan Parkir Liar di Cibinong

Dishub
Petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor menghentikan sebuah kendaraan roda empat yang kedapatan parkir liar di kawasan Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (25/2/2026). Dishub menertibkan 35 kendaraan dalam operasi penindakan parkir liar di wilayah tersebut. Foto : bogottoday.com/Rifki Ramadhan.

BOGORTODAY.COM – Imbauan tak digubris, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor akhirnya mengambil tindakan tegas dengan mengempiskan sejumlah ban kendaraan roda dua yang nekat parkir liar di kawasan Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (25/2/2026).

BACA JUGA :  ABPEDNAS Tembus 100 Ribu Anggota, Momentum Hari Lahir Pancasila Perkuat Peran Desa

Tindakan tersebut merupakan bagian dari operasi penertiban yang menyasar 35 kendaraan, baik roda dua maupun roda empat, di kawasan itu. Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kabupaten Bogor, Dadang Kosasih, mengatakan, khusus kendaraan roda empat masih mau mengikuti aturan setelah diperingatkan petugas.

BACA JUGA :  Psikologi Warna di Kantor: Pilihan Warna Pakaian yang Bisa Mempengaruhi Kesan Profesional

“Tadi dua kendaraan kita kempisin, roda empat alhamdulillah ngikutin aturan setelah kita lakukan imbauan,” kata Dadang.

Editor : Bas

Wartawan : Rifki Ramadhan

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================