Delapan Golongan yang Berhak Menerima Zakat Menurut Al-Qur’an

Zakat
Ilustrasi Zakat. (Foto: iStock)

BOGORTODAY.COM Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang memiliki kedudukan sangat penting dalam ajaran agama. Selain sebagai bentuk ibadah kepada Allah SWT, zakat juga berfungsi sebagai instrumen sosial untuk membantu sesama dan mengurangi kesenjangan ekonomi.

Dalam Islam, zakat tidak boleh diberikan secara sembarangan. Al-Qur’an secara tegas menyebutkan golongan-golongan tertentu yang berhak menerimanya. Ketentuan ini tercantum dalam Al-Qur’an Surah At-Taubah ayat 60.

Allah SWT berfirman:

۞ إِنَّمَا ٱلصَّدَقَٰتُ لِلْفُقَرَآءِ وَٱلْمَسَٰكِينِ وَٱلْعَٰمِلِينَ عَلَيْهَا وَٱلْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِى ٱلرِّقَابِ وَٱلْغَٰرِمِينَ وَفِى سَبِيلِ ٱللَّهِ وَٱبْنِ ٱلسَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِّنَ ٱللَّهِ ۗ وَٱللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ

Artinya:
“Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.”

BACA JUGA :  Serbu Lapangan Sempur, Warga Berburu Pangan Murah Pemkot Bogor

Ayat ini menjadi dasar utama dalam pembahasan golongan penerima zakat.

Dalam sebuah hadis dari Zayyad bin Harits ash-Shada’i RA, Rasulullah SAW bersabda bahwa Allah sendiri yang menentukan pembagian zakat untuk delapan golongan tersebut. Jika seseorang termasuk dalam salah satunya, maka ia berhak menerima zakat.

Berikut penjelasan delapan golongan yang berhak menerima zakat.

  1. Fakir

Fakir adalah orang yang hampir tidak memiliki apa-apa. Ia tidak mempunyai harta maupun pekerjaan yang mampu mencukupi kebutuhan pokoknya.

Para ulama menjelaskan bahwa fakir adalah orang yang penghasilannya tidak sampai 50 persen dari kebutuhan dasar hidupnya. Misalnya, jika kebutuhan hidupnya Rp2 juta per bulan, tetapi ia hanya mampu memenuhi Rp500 ribu atau kurang, maka ia termasuk kategori fakir.

BACA JUGA :  Penyakit Jantung Kini Tak Lagi Identik dengan Usia Tua, Kasus pada Usia Muda Semakin Meningkat

Karena kondisi mereka sangat memprihatinkan, golongan fakir menjadi prioritas utama dalam penyaluran zakat.

  1. Miskin

Miskin berbeda dengan fakir. Orang miskin masih memiliki penghasilan atau harta, tetapi tidak mencukupi kebutuhan hidupnya secara penuh.

Sebagian ulama menjelaskan bahwa miskin adalah orang yang penghasilannya lebih dari 50 persen kebutuhan pokoknya, tetapi tetap belum mencukupi. Misalnya, kebutuhan Rp2 juta per bulan, sementara penghasilan hanya Rp1,2 juta.

Editor : Gistin Illiyin

Sumber : Detik.com

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================