
Baik fakir maupun miskin sama-sama berhak menerima zakat karena tujuan zakat adalah memastikan setiap orang dapat hidup secara layak.
- Amil Zakat
Amil zakat adalah orang yang ditunjuk untuk mengelola zakat, mulai dari mengumpulkan, mencatat, menjaga, hingga mendistribusikannya kepada yang berhak.
Amil berhak menerima bagian zakat meskipun bukan termasuk fakir atau miskin. Hal ini karena mereka bekerja untuk kepentingan umat dalam pengelolaan dana zakat.
Di Indonesia, pengelolaan zakat dilakukan oleh lembaga resmi seperti Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan lembaga amil zakat lain yang mendapat izin pemerintah.
- Muallaf
Muallaf adalah orang yang baru masuk Islam atau orang yang diharapkan semakin kuat kecenderungannya kepada Islam.
Zakat diberikan untuk membantu mereka menguatkan keimanan, beradaptasi dalam lingkungan muslim, serta mengatasi tekanan sosial atau ekonomi yang mungkin muncul setelah memeluk Islam.
- Riqab (Memerdekakan Budak)
Riqab merujuk pada budak atau hamba sahaya yang ingin memerdekakan dirinya. Pada masa lalu, zakat digunakan untuk membantu membebaskan budak dari perbudakan.
Walaupun sistem perbudakan sudah tidak berlaku secara umum saat ini, sebagian ulama mengaitkan konsep ini dengan upaya membebaskan manusia dari penindasan atau perbudakan modern.
- Gharimin (Orang yang Berutang)
Gharimin adalah orang yang memiliki utang dan tidak mampu melunasinya.
Namun, tidak semua orang berutang berhak menerima zakat. Syaratnya antara lain:
- Utang digunakan untuk kebutuhan yang halal.
- Tidak mampu membayar utang tersebut.
- Utang bukan untuk tujuan maksiat.
Zakat dapat membantu mereka keluar dari beban finansial yang berat dan memulai kembali kehidupan secara lebih stabil.
- Fi Sabilillah
Fi sabilillah berarti “di jalan Allah”. Dalam pengertian klasik, istilah ini merujuk pada perjuangan membela agama.
Namun dalam konteks yang lebih luas, banyak ulama menafsirkannya sebagai segala aktivitas yang bertujuan menegakkan dan menyebarkan nilai-nilai Islam, seperti dakwah, pendidikan Islam, pembangunan sarana ibadah, serta kegiatan sosial keagamaan.
- Ibnu Sabil
Ibnu sabil adalah orang yang sedang dalam perjalanan dan kehabisan bekal. Ia bisa saja orang kaya di kampung halamannya, tetapi dalam perjalanan tidak memiliki akses terhadap hartanya.
Contohnya:
- Musafir yang kehilangan harta atau menjadi korban pencurian.
- Pelajar yang kehabisan biaya dalam perjalanan.
- Pekerja migran yang terlantar.
Ibnu sabil berhak menerima zakat secukupnya agar dapat melanjutkan perjalanan atau kembali ke tempat asalnya dengan aman.
Ketentuan delapan golongan penerima zakat menunjukkan bahwa Islam mengatur distribusi harta secara adil dan terarah.
Zakat bukan sekadar bantuan sosial, melainkan ibadah yang memiliki sistem dan tujuan jelas, yakni menolong yang membutuhkan sekaligus menjaga keseimbangan sosial.
Dengan memahami golongan-golongan ini, umat Islam diharapkan dapat menunaikan zakat secara tepat sasaran sesuai tuntunan syariat.
Editor : Gistin Illiyin
Sumber : Detik.com
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















