BOGOR TODAYÂ – Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kota Bogor akan kembali mengenakan seragam Linmas. Nantinya, seragam berwarna hijau itu dikenakan setiap hari Senin.
“Hal ini mengacu pada Permendagri Nomor 68 TaÂhun 2015 tentang pengguÂnaan pakaian dinas PNS,†kata Sekretaris Daerah Kota Bogor, Ade Sarip HiÂdayat pada acara briefing staff Pemkot Bogor, Selasa (5/1/2016).
Pada Selasa dan Rabu, para pegawai wajib menÂgenakan pakaian dinas harÂian berwarna coklat. SelanÂjutnya, seragam kemeja putih harus dikenakan pada hari Kamis. PNS juga harus meÂmakai batik pada hari Jumat minggu kesatu dan ketiga dan pakaian daerah pada seÂtiap Jumat minggu kedua dan keempat.
Menurut Ade, aturan itu akan segera diaplikasikan oleh Pemkot Bogor. Sesuai dengan peraturan yang ada, para PNS akan diimbau menÂgenakan seragam yang telah ditetapkan.
(Yuska Apitya)