Satpol PP Sita 33 Botol Miras dari Warung Kelontong di Sukaraja

Satpol PP
Petugas Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bogor mendata dan mengamankan puluhan botol minuman keras yang disita dari sebuah warung kelontong di Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Selasa (3/3/2026) malam. Penyitaan dilakukan dalam patroli cipta kondisi selama Ramadan 1447 Hijriah. Foto: Dok. Satpol PP Kabupaten Bogor.

BOGORTODAY.COM – Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor, Jawa Barat menyita 33 botol minuman keras (miras) dari sebuah warung kelontong di Kecamatan Sukaraja, Selasa (3/3/2026) malam. Penyitaan dilakukan dalam patroli cipta kondisi selama Ramadan 1447 Hijriah.

BACA JUGA :  Wabup Jaro Ade Apresiasi Bogor Hujan Trail Dorong Sport Tourism dan Penguatan UMKM

Miras tersebut ditemukan tersimpan di dalam lemari pendingin saat petugas melakukan pemeriksaan. Seluruh barang bukti kemudian diamankan ke kantor Satpol PP Kabupaten Bogor untuk proses lebih lanjut.

Patroli digelar di wilayah Cibinong dan Sukaraja mulai pukul 20.00 hingga 23.00 WIB. Kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan surat edaran Bupati Bogor serta Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 8 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat.

Editor : Bas

Wartawan : Rifki Ramadhan

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================