Panduan Fikih: Cara Ibu Hamil dan Menyusui Mengganti Hutang Puasa Ramadan

Ibu Hamil
Panduan Fikih- Cara Ibu Hamil dan Menyusui Mengganti Hutang Puasa Ramadan. (Foto: iStock)

BOGORTODAY.COM Islam adalah agama yang penuh kemudahan (taysir). Salah satu bentuk kasih sayang Allah SWT adalah memberikan keringanan (rukhsah) bagi ibu hamil dan menyusui untuk tidak berpuasa di bulan Ramadan. Namun, keringanan ini tentu meninggalkan kewajiban pengganti di kemudian hari.

Bagaimana aturan sebenarnya menurut para ulama? Berikut adalah rangkuman lengkap mengenai syarat dan tata cara menggantinya.

Kapan Ibu Boleh Tidak Berpuasa?

Berdasarkan kitab Fiqih Islam Wa Adillatuhu karya Wahbah Az-Zuhaili, ibu hamil dan menyusui diizinkan tidak berpuasa jika muncul kekhawatiran akan keselamatan diri atau bayinya. Kekhawatiran ini bukan sekadar perasaan, melainkan harus berlandaskan:

  1. Pengalaman pribadi pada kehamilan/masa menyusui sebelumnya.
  2. Rekomendasi medis dari dokter muslim yang ahli di bidangnya.
BACA JUGA :  Pengemudi Microsleep, Toyota Fortuner Terguling di KM 30 Jagorawi

Hal ini didasarkan pada hadis riwayat Ahmad dari Anas bin Malik, yang menyatakan bahwa Allah SWT menggugurkan kewajiban puasa sementara bagi musafir, wanita hamil, dan ibu menyusui.

Peta Perbedaan Pendapat Ulama dalam Mengganti Puasa

Terdapat variasi aturan mengenai apakah ibu cukup mengganti puasa di hari lain (qadha) atau perlu membayar denda berupa makanan (fidyah). Berikut ringkasannya:

BACA JUGA :  LPDP Buka Beasiswa Co-Funding 2026, Kesempatan Kuliah S2 di China, AS, hingga Indonesia
MazhabKondisi Ibu Hamil/MenyusuiKewajiban
HanafiKhawatir kondisi diri/bayiHanya Qadha (tanpa fidyah).
Syafi’i & HambaliKhawatir kondisi bayi sajaQadha + Fidyah.
Syafi’i & HambaliKhawatir kondisi diri sendiriHanya Qadha.
MalikiIbu MenyusuiQadha + Fidyah.
MalikiIbu HamilHanya Qadha.

Pendapat Alternatif: Sebagian ulama, seperti Dr. Muhammad Utsman Al-Khasyt, berpendapat bahwa jika kondisi fisik sangat lemah, ibu hamil/menyusui bisa disamakan dengan lansia, yakni cukup membayar Fidyah saja tanpa perlu Qadha.

Editor : Gistin Illiyin

Sumber : Detik.com

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================