Panduan Fikih: Cara Ibu Hamil dan Menyusui Mengganti Hutang Puasa Ramadan

Ibu Hamil
Panduan Fikih- Cara Ibu Hamil dan Menyusui Mengganti Hutang Puasa Ramadan. (Foto: iStock)

BOGORTODAY.COM Islam adalah agama yang penuh kemudahan (taysir). Salah satu bentuk kasih sayang Allah SWT adalah memberikan keringanan (rukhsah) bagi ibu hamil dan menyusui untuk tidak berpuasa di bulan Ramadan. Namun, keringanan ini tentu meninggalkan kewajiban pengganti di kemudian hari.

Bagaimana aturan sebenarnya menurut para ulama? Berikut adalah rangkuman lengkap mengenai syarat dan tata cara menggantinya.

Kapan Ibu Boleh Tidak Berpuasa?

Berdasarkan kitab Fiqih Islam Wa Adillatuhu karya Wahbah Az-Zuhaili, ibu hamil dan menyusui diizinkan tidak berpuasa jika muncul kekhawatiran akan keselamatan diri atau bayinya. Kekhawatiran ini bukan sekadar perasaan, melainkan harus berlandaskan:

  1. Pengalaman pribadi pada kehamilan/masa menyusui sebelumnya.
  2. Rekomendasi medis dari dokter muslim yang ahli di bidangnya.

Hal ini didasarkan pada hadis riwayat Ahmad dari Anas bin Malik, yang menyatakan bahwa Allah SWT menggugurkan kewajiban puasa sementara bagi musafir, wanita hamil, dan ibu menyusui.

BACA JUGA :  Clara Shinta Cabut Gugatan Cerai, Pilih Berdamai dengan Suami Setelah Mediasi

Peta Perbedaan Pendapat Ulama dalam Mengganti Puasa

Terdapat variasi aturan mengenai apakah ibu cukup mengganti puasa di hari lain (qadha) atau perlu membayar denda berupa makanan (fidyah). Berikut ringkasannya:

MazhabKondisi Ibu Hamil/MenyusuiKewajiban
HanafiKhawatir kondisi diri/bayiHanya Qadha (tanpa fidyah).
Syafi’i & HambaliKhawatir kondisi bayi sajaQadha + Fidyah.
Syafi’i & HambaliKhawatir kondisi diri sendiriHanya Qadha.
MalikiIbu MenyusuiQadha + Fidyah.
MalikiIbu HamilHanya Qadha.

Pendapat Alternatif: Sebagian ulama, seperti Dr. Muhammad Utsman Al-Khasyt, berpendapat bahwa jika kondisi fisik sangat lemah, ibu hamil/menyusui bisa disamakan dengan lansia, yakni cukup membayar Fidyah saja tanpa perlu Qadha.

Ketentuan Membayar Fidyah

Jika merujuk pada penjelasan Agus Khudlori (MUI Pusat), fidyah wajib dibayarkan jika alasan tidak berpuasa adalah demi keselamatan sang buah hati. Berikut detail teknisnya:

  • Besaran Fidyah: Secara tradisional adalah 1 mud makanan pokok per hari yang ditinggalkan.
  • Konversi Berat: 1 mud setara dengan kurang lebih 540 hingga 600 gram (sekitar 6 ons) beras.
  • Kualitas Makanan: Disarankan memberi makan orang miskin dengan menu yang biasa dikonsumsi sehari-hari oleh pemberi fidyah.
BACA JUGA :  Puasa Muharram 2026: Jadwal, Niat, dan Keutamaannya

Hukumnya Bisa Menjadi Haram?

Penting bagi para ibu untuk memahami bahwa berpuasa justru bisa menjadi haram jika dipaksakan dalam kondisi medis yang berbahaya. Sesuai Surat Al-Baqarah ayat 195, umat Islam dilarang menjatuhkan diri ke dalam kebinasaan.

Jika puasa berisiko fatal bagi janin atau kesehatan ibu, maka mengambil keringanan (rukhsah) adalah langkah yang lebih dicintai Allah.

Setiap ibu memiliki kondisi fisik yang berbeda. Konsultasikan dengan dokter kandungan terlebih dahulu untuk mengukur kekuatan fisik, lalu pilihlah pendapat mazhab yang paling sesuai dengan kondisi kesehatan dan kemampuan Anda untuk menggantinya di kemudian hari.

Bagi Halaman

Editor : Gistin Illiyin

Sumber : Detik.com

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================