BOGORTODAY.COM – Pemerintah Provinsi Jawa Barat menghadirkan kebijakan baru yang memudahkan masyarakat dalam mengurus perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atau pembayaran pajak tahunan kendaraan bermotor.
Melalui aturan terbaru, masyarakat kini tidak lagi diwajibkan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik kendaraan saat melakukan perpanjangan. Cukup dengan membawa STNK, proses administrasi sudah bisa dilakukan di kantor Samsat.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat Nomor 47/KU.03.02/BAPENDA/2026, yang mulai diberlakukan sejak 6 April 2026.
Gubernur Dedi Mulyadi menjelaskan bahwa aturan ini dibuat untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat, terutama dalam situasi di mana kendaraan telah berpindah tangan tetapi belum dilakukan proses balik nama.
Solusi untuk Kendala di Lapangan
Selama ini, salah satu kendala yang sering dihadapi pemilik kendaraan adalah kewajiban membawa KTP pemilik pertama. Hal ini menjadi masalah ketika kendaraan sudah dijual, sementara identitas pemilik lama sulit diakses.
Dengan kebijakan baru ini, proses pembayaran pajak menjadi lebih praktis dan tidak berbelit. Masyarakat cukup menunjukkan STNK tanpa perlu melampirkan dokumen tambahan seperti KTP.
Editor : Gistin Illiyin
Sumber : CNNIndonesia
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================
















