STS Dorong 13 Anggota Satpol PP Kota Bogor Polisikan Atasan Soal Penipuan SK

Ketua Komisi I DPRD Kota Bogor, Sugeng Teguh Santoso. Foto: Aditya/Bogortoday.com

BOGORTODAY.COM – Ketua Komisi I DPRD Kota Bogor, Sugeng Teguh Santoso, mendorong 13 anggota Satpol PP Kota Bogor yang menjadi korban penyalahgunaan dokumen kepegawaian oleh oknum Kasubag berinisial ID untuk segera menempuh jalur hukum.

Ia menegaskan bahwa pelaporan secara pidana diperlukan guna mempertanggungjawabkan perbuatan pelaku yang diduga telah menggelapkan Surat Keputusan (SK) para bawahan.

BACA JUGA :  MMAJ Jakarta 2026 Hadirkan Festival Anime dan Budaya Jepang Berskala Internasional di Gandaria City

Sugeng menilai, sebagai aparatur yang cakap hukum, para anggota seharusnya memahami bahwa dokumen personal seperti SK tidak boleh diserahkan sembarangan kepada pihak lain, terutama untuk dijadikan jaminan pinjaman oleh orang lain.

“Sebagai seorang dewasa yang cakap secara hukum, (seharusnya) bisa mempertimbangkan sejak awal bahwa kepemilikan yang ada padanya itu tidak boleh sembarang diberikan kepada orang. Misalnya SK yang bisa menimbulkan hak mendapatkan uang dari pihak ketiga dengan dijaminkan. Kalau itu dijaminkan, seharusnya dia (pemilik SK) yang mendapatkan uangnya, bukan orang lain,” ungkap Sugeng di Gedung DPRD Kota Bogor, pada Selasa (14/4/2026) sore.

Wartawan : Aditya Nugraha

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================