Dua Toko Jamu di Bogor Digerebek, 257 Botol Miras Diamankan

Dua toko jamu
Petugas Satpol PP Kabupaten Bogor memeriksa dan mendata botol-botol minuman keras yang ditemukan di salah satu toko jamu di Desa Cijayanti, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jumat (24/4/2026) malam. Sebanyak 257 botol miras tanpa izin berhasil diamankan dari dua toko jamu dalam razia tersebut. FOTO : DOK. SATPOL PP KABUPATEN BOGOR.

BOGORTODAY.COMDua toko jamu di Desa Cijayanti, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Bara digerebek Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat, Jumat (24/4/2026) malam. Dari penggerebekan itu, petugas mengamankan 257 botol minuman keras (miras) tanpa izin dari berbagai merek.

BACA JUGA :  Dorong Transaksi Non-Tunai di Pasar Kebon Kembang, Perumda PPJ dan BSI Resmikan Sales Outlet Lapak

Kepala Bidang Ketertiban Umum Satpol PP Kabupaten Bogor, Rhama Khodara, mengatakan, razia yang digelar sekitar pukul 21.00 WIB itu mengungkap praktik penjualan miras ilegal yang berkedok usaha toko jamu.

Pada toko jamu pertama, petugas menemukan dan mengamankan 91 botol miras dari berbagai merek. Adapun di toko kedua yang dikenal dengan nama Toko Jamu Jago, petugas menyita 166 botol miras tanpa izin.

Editor : Bas

Wartawan : Rifki Ramadhan

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================