
BOGORTODAY.COM – Seorang penjual miras (minuman keras) berinisial D (47) diciduk aparat Kepolisian Sektor Parung saat patroli pengamanan libur panjang di Kecamatan Ciseeng, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (1/5/2026) malam. Bersamaan dengan penangkapan itu, polisi turut menyita 541 botol miras ilegal berbagai jenis.
Kapolsek Parung Maman Firmansyah mengatakan, operasi yang dimulai pukul 20.00 WIB tersebut digelar guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif selama periode libur panjang.
“Antisipasi libur panjang guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif,” kata Maman, Sabtu (2/5/2026).
Editor : Bas
Wartawan : Rifki Ramadhan
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















