Polisi Ciduk Penjual Miras di Bogor, 541 Botol Ilegal Diamankan

penjual miras
Aparat Kepolisian Sektor Parung melakukan penertiban di sebuah kios yang menjual minuman keras ilegal di Kecamatan Ciseeng, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (1/5/2026) malam. Dalam operasi tersebut, polisi menyita 541 botol miras berbagai jenis dan mengamankan seorang penjual berinisial D (47). FOTO : DOK. POLSEK PARUNG.

BOGORTODAY.COM – Seorang penjual miras (minuman keras) berinisial D (47) diciduk aparat Kepolisian Sektor Parung saat patroli pengamanan libur panjang di Kecamatan Ciseeng, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (1/5/2026) malam. Bersamaan dengan penangkapan itu, polisi turut menyita 541 botol miras ilegal berbagai jenis.

BACA JUGA :  Resep Pizza Teflon Rumahan, Praktis Tanpa Oven dengan Topping Sosis dan Jamur

Kapolsek Parung Maman Firmansyah mengatakan, operasi yang dimulai pukul 20.00 WIB tersebut digelar guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif selama periode libur panjang.

“Antisipasi libur panjang guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif,” kata Maman, Sabtu (2/5/2026).

Editor : Bas

Wartawan : Rifki Ramadhan

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================