
BOGORTODAY.COM – Kebijakan baru terkait biaya layanan logistik di platform e-commerce mulai Mei 2026 menuai berbagai reaksi dari pelaku usaha. Sejumlah penjual mengeluhkan skema ongkos kirim (ongkir) yang kini dibebankan kepada seller, bahkan memicu sebagian dari mereka beralih ke situs mandiri.
Menanggapi hal ini, Kementerian Perdagangan melalui Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Iqbal Shoffan Shofwan, menegaskan bahwa setiap kebijakan biaya di marketplace harus mengedepankan prinsip keadilan.
Menurutnya, transparansi menjadi kunci utama agar kebijakan tidak merugikan pelaku usaha, terutama penjual produk lokal. Ia juga menyoroti pentingnya komunikasi terbuka antara platform digital dan para mitra penjual sebelum aturan baru diberlakukan.
“Dialog antara platform dan seller sangat penting agar kebijakan yang diterapkan tidak menimbulkan dampak negatif pada ekosistem perdagangan,” ujarnya.
Pemerintah sendiri saat ini tengah mempercepat revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023. Revisi tersebut bertujuan memperjelas aturan terkait biaya yang dikenakan kepada pedagang, termasuk biaya logistik.
Editor : Gistin Illiyin
Sumber : Detik.com
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















