
BOGORTODAY.COM – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap sebanyak 82 laporan polisi terkait kasus narkoba dengan total 65 tersangka yang diamankan.
Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota, Kompol Ali Jupri, mengungkapkan bahwa dari puluhan kasus tersebut, pihaknya berhasil menyita sejumlah barang bukti dalam jumlah besar.
“Kami berhasil mengamankan sekitar 1,6 kilogram sabu-sabu, 1,5 kilogram tembakau sintetis, serta hampir 1 kilogram biang sintetis yang merupakan bahan baku pembuatan narkotika,” ujar Kompol Ali Jupri, Selasa (12/6/2026).
Selain narkotika jenis tersebut, polisi juga menyita 76.257 butir obat keras tertentu, 536 butir psikotropika, dan 25 butir pil ekstasi. Estimasi total kerugian negara yang berhasil dimitigasi melalui pengungkapan ini mencapai Rp5 miliar.
“Secara kolektif, tindakan tegas ini telah menyelamatkan kurang lebih 382.467 jiwa, khususnya generasi muda yang merupakan pilar utama penerus bangsa,” tambah Kompol Ali Jupri.
Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal berlapis sesuai dengan jenis pelanggarannya.
Untuk kasus sabu atau ganja, penyidik menerapkan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya Pasal 114 dan Pasal 112 dengan ancaman pidana maksimal hingga 20 tahun penjara. Selain itu, pihak kepolisian juga menerapkan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Wartawan : Aditya Nugraha
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















