BOGORTODAY.COM – Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) berinisial AW yang bertugas di bawah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bogor, Jawa Barat dinonaktifkan setelah terindikasi menggunakan narkoba jenis sabu. Langkah itu diambil menyusul gelar perkara yang dilakukan Polres Bogor.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Bogor, Renaldi Yushab Fiansyah, mengatakan pembebastugasan terhadap AW dilakukan berdasarkan arahan pimpinan sambil menunggu kepastian proses hukum yang berjalan.
“Langkah yang kita ambil adalah menonaktifkan yang bersangkutan, membebastugaskan yang bersangkutan sambil menunggu status yang bersangkutan,” ujar Renaldi, Senin (18/5/2026).
AW diketahui merupakan pegawai P3K yang bertugas di tingkat kecamatan. Hingga kini, Disdukcapil Kabupaten Bogor masih berkoordinasi dengan Inspektorat untuk memantau perkembangan penanganan kasus tersebut.
Editor : Bas
Wartawan : Rifki Ramadhan
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================
















