Wabup Bogor Sentil Pengusaha Tambang Nakal: Gunung Rusak Tak Boleh Diwariskan

Wabup Bogor
Wakil Bupati Bogor, Ade Ruhandi. Foto : bogortoday.com/Rifki Ramadhan.

BOGORTODAY.COM – Wakil Bupati Bogor, Ade Ruhandi menegaskan bahwa para pengusaha tambang yang telah habis masa izinnya wajib melaksanakan reklamasi lahan. Kewajiban itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, khususnya Pasal 161B, yang mengancam denda hingga Rp 100 miliar bagi pelanggar.

Pernyataan itu disampaikan merespons ramainya perdebatan di media sosial terkait aktivitas pertambangan di wilayah Bogor Barat, khususnya di kawasan Rumpin dan Cigudeg. Ade menyebut pro dan kontra yang berkembang di masyarakat sebagai hal yang wajar, namun meminta semua pihak memahami duduk persoalan secara utuh.

BACA JUGA :  Serbu Lapangan Sempur, Warga Berburu Pangan Murah Pemkot Bogor

Ia menjelaskan, sejak kewenangan perizinan tambang ditarik ke pemerintah pusat melalui Undang-Undang Cipta Kerja, lalu dilimpahkan kembali ke provinsi lewat Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 2022, Pemerintah Kabupaten Bogor tidak lagi menerbitkan izin tambang baru.

“Tidak ada satu pun produk perizinan yang keluar dari bupati karena sudah puluhan tahun,” katanya dikutip dari Instagram @sahabatjaroade, Rabu (20/5/2026).

Pria yang akrab disapa Jaro Ade itu mengapresiasi langkah Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi yang telah mengeluarkan surat edaran penutupan sementara sejumlah tambang. Ia meminta masyarakat memberikan kesempatan kepada pemerintah provinsi untuk berbenah, mengingat kewenangan perizinan kini sepenuhnya berada di tangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

BACA JUGA :  Bupati Bogor Dorong Kebijakan Daerah Berlandaskan Pancasila

Karena perizinan tambang di masa lalu telah melalui proses Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) yang melibatkan kalangan akademisi, ia menegaskan bahwa kewajiban reklamasi dan reboisasi pascatambang sudah melekat sejak awal.

Editor : Gistin Illiyin

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================