BOGORTODAY.COM – Kabar baik bagi masyarakat Indonesia yang gemar bepergian ke luar negeri. Surat Izin Mengemudi (SIM) Indonesia kini dapat digunakan di beberapa negara Asia Tenggara tanpa perlu membuat SIM lokal tambahan dalam kondisi tertentu.
Kebijakan ini mulai berlaku sejak 1 Juni 2025 dan menjadi bagian dari kerja sama antarnegara ASEAN terkait pengakuan SIM domestik. Meski demikian, pengendara tetap disarankan memiliki SIM Internasional, terutama jika ingin berkendara di luar kawasan ASEAN.
Delapan Negara ASEAN yang Mengakui SIM Indonesia
Berdasarkan informasi dari Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, SIM Indonesia saat ini berlaku di delapan negara ASEAN, yaitu:
- Thailand
- Laos
- Philippines
- Vietnam
- Brunei
- Myanmar
- Malaysia
- Singapore
Kesepakatan ini sebenarnya sudah ada sejak tahun 1985 melalui perjanjian pengakuan SIM domestik antarnegara ASEAN. Seiring waktu, cakupan kerja sama tersebut diperluas hingga melibatkan negara-negara lain di Asia Tenggara.
Tetap Ada Aturan Berbeda di Tiap Negara
Walaupun SIM Indonesia diakui di beberapa negara ASEAN, masing-masing negara tetap memiliki aturan tersendiri terkait penggunaannya.
Di Singapore misalnya, SIM Indonesia hanya dapat digunakan selama 12 bulan. Setelah melewati batas waktu tersebut, pengemudi wajib membuat SIM lokal jika ingin terus berkendara di sana.
Sementara di Malaysia, aturan sejak 2018 mewajibkan pengendara asing memiliki SIM Internasional yang disertai SIM asal yang masih aktif.
Karena itu, penting bagi wisatawan atau pekerja Indonesia di luar negeri untuk tetap memeriksa aturan lalu lintas negara tujuan sebelum berkendara.
SIM Internasional Tetap Dibutuhkan
Editor : Gistin Illiyin
Sumber : CNNIndonesia
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================
















