BOGORTODAY.COM – Ibadah kurban tidak berhenti setelah proses penyembelihan selesai. Setelah hewan disembelih, daging dan bagian tubuh lainnya akan dibagikan kepada pihak yang berhak menerima. Namun, di tengah proses pembagian tersebut, sering muncul pertanyaan mengenai hukum menjual kulit hewan kurban.
Dalam ajaran Islam, pembagian hasil kurban telah diatur dengan cukup jelas. Daging kurban dianjurkan untuk dibagikan kepada orang yang membutuhkan, terutama fakir miskin, kerabat, dan masyarakat sekitar.
Dalam sejumlah literatur fikih dijelaskan bahwa orang yang berkurban diperbolehkan mengonsumsi sebagian daging kurbannya sendiri. Meski demikian, sebagian besar hasil kurban tetap dianjurkan untuk dibagikan kepada pihak lain sebagai bentuk kepedulian sosial dan ibadah kepada Allah SWT.
Ibadah kurban sendiri memiliki kedudukan istimewa dalam Islam. Rasulullah SAW menjelaskan bahwa menyembelih hewan kurban merupakan amalan yang sangat dicintai Allah SWT pada Hari Raya Iduladha.
“Tidak ada amalan yang lebih dicintai Allah pada hari kurban selain menyembelih hewan.”
Karena itu, seluruh proses pelaksanaan kurban, termasuk pengelolaan bagian tubuh hewan, perlu dilakukan sesuai ketentuan syariat.
Hukum Menjual Kulit Hewan Kurban
Mayoritas ulama berpendapat bahwa bagian tubuh hewan kurban, termasuk kulit, daging, lemak, kepala, maupun bagian lainnya tidak boleh diperjualbelikan oleh orang yang berkurban.
Larangan tersebut didasarkan pada sejumlah hadis Rasulullah SAW yang menegaskan bahwa hewan kurban tidak boleh dijadikan objek keuntungan pribadi setelah diniatkan sebagai ibadah.
Editor : Gistin Illiyin
Sumber : Detik.com
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================
















