Pansus DPRD Kota Bogor Rampungkan Raperda BPBD Tipe A dalam Waktu Satu Bulan

Pansus DPRD Kota Bogor Rampungkan Raperda Peningkatan Status BPBD Menjadi Tipe A. Foto: Ist

BOGORTODAY.COM – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Bogor sukses merampungkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembentukan Fungsi, Tugas, Struktur Organisasi, dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Bogor.

Raperda ini dikebut guna menaikkan status kelembagaan BPBD Kota Bogor dari Tipe B menjadi Tipe A, atau setingkat eselon II. Dengan peningkatan status ini, BPBD diharapkan dapat memangkas jalur birokrasi yang panjang sehingga mampu bertindak lebih cepat, responsif, dan akuntabel dalam menanggulangi bencana di lapangan.

Ketua Pansus, Nasya Kharisa Lestari, memaparkan bahwa pihaknya berhasil menyelesaikan pembahasan regulasi ini secara cepat dan tepat dalam waktu satu bulan, sebelum memasuki tahapan penyusunan anggaran atau Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) untuk tahun depan.

BACA JUGA :  Kemensos Usulkan Lansia dan Disabilitas Masuk Program MBG

“Kami bergerak cepat dengan mengacu pada Permendagri Nomor 18 Tahun 2025. Peningkatan status BPBD dari kelas B ke kelas A di Kota Bogor ini merupakan pelopor dan yang pertama di Indonesia,” tegas Nasya, Jumat (29/5/2026).

Nasya menjelaskan, peralihan tingkat kelembagaan dari Tipe B ke Tipe A ini setidaknya akan membawa lima implikasi atau dampak besar terhadap sistem penanganan bencana di Kota Bogor:

BACA JUGA :  Rudy Susmanto Tegaskan Skywalk Tegar Beriman Simbol Kolaborasi dan Infrastruktur Inklusif

Peningkatan Peran Lembaga: Memperkuat kapasitas BPBD dalam menjalankan intervensi kedaruratan di tengah masyarakat secara cepat dan tepat.

Penguatan Kemampuan Anggaran: Meningkatkan alokasi dan fleksibilitas anggaran dalam menangani serta memulihkan kondisi masyarakat yang terdampak bencana.

Restrukturisasi Kerja & Personalia: Mengembangkan struktur organisasi serta menambah jumlah dan kualitas personel guna mendongkrak efektivitas penanganan.

Pemangkasan Jalur Birokrasi: Memperpendek alur koordinasi administratif, memberikan ruang bagi pimpinan BPBD untuk mengambil keputusan krusial secara mandiri dalam situasi darurat.

Wartawan : Aditya Nugraha

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================