
BOGORTODAY.COM – Polemik keabsahan struktur kepengurusan Kadin Kota Bogor masa bakti 2025–2030 kini mencuat ke publik. Hal ini dipicu beredarnya dua dokumen Surat Keputusan (SK) yang diduga kuat menggunakan nomor dan tanggal yang sama, namun mencantumkan jumlah serta komposisi susunan pengurus yang berbeda secara signifikan.
Merespons kejanggalan itu, salah satu pengurus yang namanya masuk dalam struktur organisasi, H. Deni Irawan, mengambil langkah tegas.
Melalui kuasa hukumnya, Topan Oddye Prastyo, S., S.H., M.H., dari Law Firm Top Lawyers Indonesia (TOP & Partners), mereka secara resmi melayangkan somasi terbuka yang ditujukan langsung kepada Ketua Kadin Kota Bogor, Maryati Dona Hasanah, S.H., M.H.
Kuasa hukum menjelaskan bahwa kepengurusan Kadin Kota Bogor melalui Surat Keputusan Dewan Pengurus Kadin Provinsi Jawa Barat Nomor SKEP/08/DP/II/2025 tertanggal 25 Februari 2025 adalah Produk hasil Mukota 13 januari tahun 2025
Dalam dokumen SK tersebut, tercantum sebanyak 56 nama pengurus resmi, termasuk di dalamnya nama H. Deni Irawan beserta sejumlah jajaran pengurus lainnya.
Berpegang pada dokumen resmi tersebut, para pengurus yang namanya tertera merasa meyakini status legalitas mereka dalam roda organisasi.
Atas dasar keyakinan itu pula, mereka selama ini telah aktif menjalankan roda organisasi, menghadiri rapat-rapat internal, serta mencurahkan kontribusi pemikiran, tenaga, dan waktu demi menyukseskan seluruh program kerja Kadin Kota Bogor.
Namun di tengah berjalannya kepengurusan, muncul informasi mengejutkan terkait keberadaan dokumen SK tandingan.
Dokumen sekunder ini memiliki nomor seri dan tanggal penerbitan yang identik dengan SK pertama, tetapi memuat daftar nama pengurus dan jumlah personel yang jauh berbeda.
Kondisi gamang ini sontak melahirkan tanda tanya besar mengenai keabsahan administratif dan legitimasi organisatoris dokumen mana yang sebenarnya berlaku secara hukum.
Topan Oddye Prastyo menegaskan bahwa hingga saat ini kliennya sama sekali belum pernah mendapatkan klarifikasi atau penjelasan resmi apa pun dari pihak ketua terkait dualisme dokumen keputusan tersebut.
”Kami tidak sedang mencari konflik. Kami hanya meminta keterbukaan dan kejelasan. Setiap anggota atau pengurus yang namanya dicantumkan dalam suatu Surat Keputusan berhak memperoleh kepastian mengenai status dan kedudukannya dalam organisasi. Transparansi merupakan prinsip yang harus dijunjung tinggi dalam setiap organisasi yang mewakili dunia usaha,” ujar Topan Oddye Prastyo, Kamis (4/6/2026).
Melalui somasi terbuka tersebut, pihak pengirim memberikan batas waktu kompromi selama 3 x 24 jam terhitung sejak surat somasi diterima.
Editor : Aditya Nugraha
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================














