Pemkot Bogor Tertibkan Angkot Tua, 313 Izin Trayek Dicabut

Pemkot Bogor
Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mulai menerapkan pembatasan operasional angkutan kota (angkot) berusia di atas 20 tahun. (Foto: Diskominfo Kota Bogor)

BOGORTODAY.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mulai menerapkan pembatasan operasional angkutan kota (angkot) berusia di atas 20 tahun setelah menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Rasionalisasi, Peremajaan, dan Penghapusan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek.

Kebijakan tersebut menjadi dasar penertiban angkot tua yang masih beroperasi di wilayah Kota Bogor. Hingga saat ini, sebanyak 313 dari total 1.780 angkot tua telah dicabut izin trayeknya dan dinyatakan tidak lagi beroperasi.

Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim mengatakan penerapan Perwali tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Transportasi. Menurutnya, penataan angkutan umum diperlukan untuk mengurangi kepadatan lalu lintas serta meningkatkan kualitas layanan transportasi.

BACA JUGA :  Menkes Ungkap Penyebab Usia Harapan Hidup RI Masih Rendah

“Pembatasan usia angkutan kota ini menjadi bagian dari upaya menata transportasi di Kota Bogor. Tidak ada lagi penumpukan angkutan dan tidak ada lagi angkot yang berhenti sembarangan,” ujar Dedie.

Setelah tahap penertiban kendaraan lama selesai, Pemkot Bogor akan melanjutkan proses penyesuaian sistem transportasi dengan kebutuhan masyarakat, termasuk pengembangan moda transportasi yang lebih modern dan ramah lingkungan.

Pelaksanaan penertiban dilakukan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor melalui operasi gabungan bersama aparat kepolisian dan TNI. Dalam salah satu razia di Jalan Juanda, Kecamatan Bogor Tengah, petugas menjaring 21 angkot yang melewati batas usia teknis maupun tidak memenuhi kelengkapan administrasi.

BACA JUGA :  Resep Gulai Nangka Bumbu Merah, Gurih Pedas Bikin Nambah Nasi

Dari jumlah tersebut, sebanyak 10 angkot langsung dikandangkan karena tidak memiliki dokumen operasional lengkap, seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), izin trayek, dan kartu uji berkala.

Kepala Bidang Angkutan Dishub Kota Bogor Dody Wahyudin mengatakan kendaraan yang ditindak berasal dari sejumlah trayek, di antaranya Sukasari-Bubulak, Trayek 08, Trayek 05, serta Trayek 01 Cipinang Gading-Merdeka.

“Sepuluh kendaraan karena tidak dilengkapi dokumen yang sah dilakukan pengandangan di kantor Dishub,” kata Dody.

Editor : Gistin Illiyin

Sumber : Diskominfo Kota Bogor

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================