Asing Boleh 100%

217537DSC_0431Pemerintah melakukan sejumlah perubahan pada aturan Daftar Negatif Investasi (DNI). Perubahan juga terjadi dalam 56 jenis usaha di sektor pariwisata. Apa saja?

Oleh : Alfian Mujani
[email protected]

Menteri Pariwisata, Arief Yahya men­gatakan, ada 11 jenis usaha di sektor pariwisata yang persentase kepemi­likan asingnya dinaikkan. Satu jenis usaha dipertahankan persentase kepemilikan as­ingnya.

“Proteksi UKM tetap kami lakukan, terutama untuk usaha bermodal Rp 10 miliar ke bawah aman. Asing harus bermitra dengan UKM,” jelas Arief di Istana Negara, Jakarta, Kamis (11/2/2016).

Adapun jenis usaha di sektor parisiwata yang dit­ingkatkan kepemilikan asingnya adalah, restoran, bar, dan kafe. “Untuk restoran, bar, dan kafe (kepe­milikan asing) bisa 100%. Ini karena rumah makan sudah bisa 100%,” jelas Arief. Kemudian untuk usaha gelang­gang renang dan lapangan tenis, investor asing bisa memiliki saham hingga 100%.

BACA JUGA :  Harga Honda CRF250 Series Naik, CRF250 Rally Kini Hampir Tembus Rp 100 Juta

“Sementara yang dipertahankan persentase kepemilikan asingnya adalah spa. Untuk spa kepemilikan sahamnya tetap 51%, karena spa hampir seluruhnya UKM,” ujar Arief.

Industri Perfileman

Salah satu yang disoroti dalam pa­ket kebijakan ekonomi jilid X terkait Daftar Negatif Investasi (DNI), adalah soal industri perfilman dalam negeri.

Dalam kebijakannya, pemerintah membuka 100% industri bioskop un­tuk dimiliki asing. Hal ini dilakukan untuk mendorong perkembangan bisnis bioskop di dalam negeri.

“Di dalam DNI yang baru, bioskop atau distribusi film terbuka 100% untuk asing, tetapi akan disusun dalam PT (Perusahaan Terbuka),” ujar Kepala Badan Koordinasi Pena­naman Modal (BKPM) Franky Siba­rani, di Istana Negara, Jakarta, Kamis (11/2/2016).

BACA JUGA :  Vertu AlphaFold Resmi Meluncur, Ponsel Lipat Premium dengan AI Asisten Pribadi Seharga Rp 110 Juta

Akan tetapi, ketentuan tersebut tentu memiliki persyaratan. Franky menyebutkan, syarat tersebut adalah, setiap bioskop wajib memu­tar film lokal atau Indonesia dengan porsi 60%.

“Di dalam UU nomor 33 tahun 2009 tentang perfilman, pelaku usa­ha bioskop wajib mempertunjukkan film Indonesia 60% dari seluruh jam pertunjukan filmnya,” katanya.

Franky menambahkan, dengan semakin terbukanya industri biskop bagi asing, maka akan semakin men­dorong perkembangan industri per­filman Indonesia.

“Kalau sekarang belum ada ke­tentuan tersebut, semakin banyak bioskop, akan semakin banyak film dalam negeri yang akan dipertunjuk­kan,” ujar Franky. (dtc)

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================