JAKARTA, TODAY — Harga tiket pesawat kelas ekonomi dipastikan turun mulai akhir bulan ini. Kemarin, Kementerian Perhubungan (KeÂmenhub) resmi menyatakan menurunkan tarif batas atas dan batas bawah tiket pesawat kelas ekonomi rute domestik sebesar 5 persen per 28 Februari 2016.
Ketentuan tersebut, tercantum di dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 14 taÂhun 2016 tentang Mekanisme Formulasi dan Perhitungan dan PeneÂtapan Tarif Batas Atas dan Batas Bawah PenÂumpang Pelayanan Ekonomi Angkutan Udara Berjadwal dalam Negeri yang terbit pada 28 Januari 2016 dan berlaku 30 hari setelahnya.
Kepala Biro Komunikasi dan InÂformasi Publik Kemenhub, JA Barata mengatakan, keputusan ini memperÂtimbangkan penurunan harga avtur dan nilai tukar rupiah yang diyakini tidak akan menembus level Rp14 ribu per dolar AS.
Sebagai contoh, kata Barata, harga avtur PT Pertamina (persero) turun sebesar Rp 143 per liter selama periode 15 hingga 30 Januari 2016. Sedangkan pada periode 1 hingga 14 Januari 2016, harga avtur turun sebesar Rp200 per liter. “Atas flukÂtuasi harga tersebut, maka KementÂerian Perhubungan memutuskan unÂtuk mengurangi tarif sebesar 5 persen dari batas atas dan batas bawah,†jelas Barata di Jakarta, Kamis (11/2/2016).
Pada kesempatan yang sama, Direktur Angkutan Udara Direktorat Jenderal Perhubungan Udara KeÂmenhub, Maryati Karma mengatakan penurunan sebesar 5 persen juga menghitung beban operasional masÂkapai. Selain itu, Kemenhub tidak melakukan penurunan tarif terlalu jauh karena mempertimbangkan harÂga suku cadang pesawat yang masih mahal. “Kami lakukan formulasi dan dapat angka rata-rata lima persen. Semua variabel sudah kita perhitungÂkan di dalamnya,†jelasnya.
Menurutnya, peraturan tersebut juga membagi ketentuan harga tarif berdasarkan jenis pesawat. Untuk jenis pesawat full service, batas atas yang berlaku adalah 100 persen dari tarif maksimal yang diatur Kemenhub dan batas bawah sebesar 30 persen dari batas atas yang berlaku.
Sementara itu, maskapai dengan pelayanan medium dan tanpa konÂsumsi (no frills) memiliki tarif batas atas masing-masing sebesar 90 persÂen dan 85 persen dari tarif maksimum yang ditetapkan oleh Kemenhub.
Sebagai contoh, kata Maryati, KeÂmenhub menetapkan tarif batas atas sebesar Rp4,1 juta untuk penerbanÂgan berjadwal relasi Bandung – SuraÂbaya seperti tercantum di dalam perÂaturan tersebut. Dengan demikian, tarif batas atas penerbangan pesawat full service tercatat sebesar Rp4,1 juta, sedangkan untuk jenis medium dan no frills masing-masing memiliki tarif batas atas sebesar Rp3,69 juta dan Rp3,49 juta. “Namun harga ini masih harga dasar, belum termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN), iuran wajib asuransi, dan biaya tambahan (surcharge),†jelasnya.
Maryati melanjutkan, nantinya peraturan ini akan diubah jika harga avtur mencapai lebih dari Rp9.729 per liter dan depresiasi rupiah dan perubahan harga komponen memÂpengaruhi 10 persen terhadap biaya operasional maskapai dalam waktu tiga bulan berturut-turut. “Tentunya peraturan ini akan kami review dalam jangka waktu tiga bulan setelah perÂaturan ini berlaku,†tambah Maryati.
Target Naik 12 Persen
Kemenhub juga optimistis jumÂlah penumpang angkutan udara meningkat 12 persen pada tahun ini dibandingkan dengan realisasi tahun lalu 72,6 juta orang. Estimasi pertumbuhan tersebut lebih tinggi dibandingkan dengan pertumbuhan penumpang 2014 yang hanya 5,6 persen. “Jumlah penumpang udara tahun ini naik kira-kira 12 persen,†kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Suprasetyo, Kamis (11/2/2016).
Meskipun perekonomian meÂlemah, Suprasetyo menilai daya beli masyarakat masih kuat untuk naik pesawat udara. Pasalnya, angkutan udara dinilai paling efisien sebagai moda transportasi di negara kepulauÂan. “Angkutan udara itu terus tumbuh nggak pernah turun karena kan negÂara kita negara kepulauan, angkutan udara yang paling efisien,†ujarnya.
Sementara tahun depan, SupraÂsetyo memperkirakan pertumbuhan jumlah penumpang angkutan udara tidak jauh berbeda dengan tahun ini, yaitu di kisaran 12-13 persen. Peningkatan jumlah penumpang itu juga didukung oleh upaya operator bandara dan maskapai dalam meÂningkatkan sarana dan prasarana di daerah-daerah terpencil. “Kita akan selalu meningkatkan kapasitas baik itu sarana dan prasarana,†ujarnya.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah penumpang udara pada tahun lalu mencapai 72,6 juta orang, naik 5,6 persen dari tahun sebelumnya 68,5 juta orang. Apabila dirinci, sebanyak 58,9 juta orang merupakan penumpang rute domestik dan 13,7 juta orang sisanya penumpang rute internasional.
Sepanjang Januari-Oktober 2015, BPS melaporkan jumlah penumpÂang angkutan udara telah mencapai 67,5 juta orang atau naik 12,8 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu 59,83 juta orang. Selama periode tersebut jumlah penumpang domestik mencapai 56,1 juta orang atau melonjak 15,64 persen dan jumÂlah penumpang internasional mencaÂpai 11,4 juta orang atau tumbuh 0,4 persen.
(Yuska Apitya/CNN)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================
















