Tarif Pesawat Turun 5 Persen

Untitled-12JAKARTA, TODAY — Harga tiket pesawat kelas ekonomi dipastikan turun mulai akhir bulan ini. Kemarin, Kementerian Perhubungan (Ke­menhub) resmi menyatakan menurunkan tarif batas atas dan batas bawah tiket pesawat kelas ekonomi rute domestik sebesar 5 persen per 28 Februari 2016.

Ketentuan tersebut, tercantum di dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 14 ta­hun 2016 tentang Mekanisme Formulasi dan Perhitungan dan Pene­tapan Tarif Batas Atas dan Batas Bawah Pen­umpang Pelayanan Ekonomi Angkutan Udara Berjadwal dalam Negeri yang terbit pada 28 Januari 2016 dan berlaku 30 hari setelahnya.

Kepala Biro Komunikasi dan In­formasi Publik Kemenhub, JA Barata mengatakan, keputusan ini memper­timbangkan penurunan harga avtur dan nilai tukar rupiah yang diyakini tidak akan menembus level Rp14 ribu per dolar AS.

Sebagai contoh, kata Barata, harga avtur PT Pertamina (persero) turun sebesar Rp 143 per liter selama periode 15 hingga 30 Januari 2016. Sedangkan pada periode 1 hingga 14 Januari 2016, harga avtur turun sebesar Rp200 per liter. “Atas fluk­tuasi harga tersebut, maka Kement­erian Perhubungan memutuskan un­tuk mengurangi tarif sebesar 5 persen dari batas atas dan batas bawah,” jelas Barata di Jakarta, Kamis (11/2/2016).

Pada kesempatan yang sama, Direktur Angkutan Udara Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Ke­menhub, Maryati Karma mengatakan penurunan sebesar 5 persen juga menghitung beban operasional mas­kapai. Selain itu, Kemenhub tidak melakukan penurunan tarif terlalu jauh karena mempertimbangkan har­ga suku cadang pesawat yang masih mahal. “Kami lakukan formulasi dan dapat angka rata-rata lima persen. Semua variabel sudah kita perhitung­kan di dalamnya,” jelasnya.

BACA JUGA :  Pansus DPRD Kota Bogor Rampungkan Raperda BPBD Tipe A dalam Waktu Satu Bulan

Menurutnya, peraturan tersebut juga membagi ketentuan harga tarif berdasarkan jenis pesawat. Untuk jenis pesawat full service, batas atas yang berlaku adalah 100 persen dari tarif maksimal yang diatur Kemenhub dan batas bawah sebesar 30 persen dari batas atas yang berlaku.

Sementara itu, maskapai dengan pelayanan medium dan tanpa kon­sumsi (no frills) memiliki tarif batas atas masing-masing sebesar 90 pers­en dan 85 persen dari tarif maksimum yang ditetapkan oleh Kemenhub.

Sebagai contoh, kata Maryati, Ke­menhub menetapkan tarif batas atas sebesar Rp4,1 juta untuk penerban­gan berjadwal relasi Bandung – Sura­baya seperti tercantum di dalam per­aturan tersebut. Dengan demikian, tarif batas atas penerbangan pesawat full service tercatat sebesar Rp4,1 juta, sedangkan untuk jenis medium dan no frills masing-masing memiliki tarif batas atas sebesar Rp3,69 juta dan Rp3,49 juta. “Namun harga ini masih harga dasar, belum termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN), iuran wajib asuransi, dan biaya tambahan (surcharge),” jelasnya.

Maryati melanjutkan, nantinya peraturan ini akan diubah jika harga avtur mencapai lebih dari Rp9.729 per liter dan depresiasi rupiah dan perubahan harga komponen mem­pengaruhi 10 persen terhadap biaya operasional maskapai dalam waktu tiga bulan berturut-turut. “Tentunya peraturan ini akan kami review dalam jangka waktu tiga bulan setelah per­aturan ini berlaku,” tambah Maryati.

Target Naik 12 Persen

Kemenhub juga optimistis jum­lah penumpang angkutan udara meningkat 12 persen pada tahun ini dibandingkan dengan realisasi tahun lalu 72,6 juta orang. Estimasi pertumbuhan tersebut lebih tinggi dibandingkan dengan pertumbuhan penumpang 2014 yang hanya 5,6 persen. “Jumlah penumpang udara tahun ini naik kira-kira 12 persen,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Suprasetyo, Kamis (11/2/2016).

BACA JUGA :  Pengemudi Microsleep, Toyota Fortuner Terguling di KM 30 Jagorawi

Meskipun perekonomian me­lemah, Suprasetyo menilai daya beli masyarakat masih kuat untuk naik pesawat udara. Pasalnya, angkutan udara dinilai paling efisien sebagai moda transportasi di negara kepulau­an. “Angkutan udara itu terus tumbuh nggak pernah turun karena kan neg­ara kita negara kepulauan, angkutan udara yang paling efisien,” ujarnya.

Sementara tahun depan, Supra­setyo memperkirakan pertumbuhan jumlah penumpang angkutan udara tidak jauh berbeda dengan tahun ini, yaitu di kisaran 12-13 persen. Peningkatan jumlah penumpang itu juga didukung oleh upaya operator bandara dan maskapai dalam me­ningkatkan sarana dan prasarana di daerah-daerah terpencil. “Kita akan selalu meningkatkan kapasitas baik itu sarana dan prasarana,” ujarnya.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah penumpang udara pada tahun lalu mencapai 72,6 juta orang, naik 5,6 persen dari tahun sebelumnya 68,5 juta orang. Apabila dirinci, sebanyak 58,9 juta orang merupakan penumpang rute domestik dan 13,7 juta orang sisanya penumpang rute internasional.

Sepanjang Januari-Oktober 2015, BPS melaporkan jumlah penump­ang angkutan udara telah mencapai 67,5 juta orang atau naik 12,8 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu 59,83 juta orang. Selama periode tersebut jumlah penumpang domestik mencapai 56,1 juta orang atau melonjak 15,64 persen dan jum­lah penumpang internasional menca­pai 11,4 juta orang atau tumbuh 0,4 persen.

(Yuska Apitya/CNN)

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================