UNTUK memudahkan pemahaman kita, poligami diartikan sebagai praktik perkawinan dimana seorang pria beristri lebih dari satu pada waktu yang bersamaan. Pada prinsipnya perkawinan, yang diatur UU No.1/1974 Tentang Perkawinan, berasaskan monogami tidak mutlak.
BAMBANG SUDARSONO
Pemerhati Hukum dan HAM
Hal ini dapat kita pahami dari ketenÂtuan Pasal 3 ayat (1) yang menyatakan, bahwa pada asasnya seorang pria hanya boleh memÂpunyai seorang isteri dan seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami.
Namun, karena sifat tidak mutÂlak tadi, maka dalam Pasal 3 ayat (2) ditegaskan lebih lanjut, bahwa pengadilan dapat memberikan ijin kepada seorang suami untuk beristri lebih dari seorang apaÂbila dikehendaki oleh para pihak yang bersangkutan. Sejalan denÂgan hal tersebut, Pasal 55 KomÂpilasi Hukum Islam di Indonesia/ KHI mengatur, bahwa beristri lebih dari satu orang pada waktu yang bersamaan, terbatas hanya sampai empat orang istri. SedanÂgkan syarat utama beristri lebih dari seorang, suami harus mampu berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anaknya.
Secara teknis, untuk dapat berpoligami, seorang suami wajib mengajukan permohonan ke penÂgadilan di daerah tempat tinggalÂnya, dalam hal ini Pengadilan Agama (PA). PA dapat memberiÂkan ijin, apabila terdapat alasan berikut ini : istri tidak dapat menÂjalankan kewajibannya sebagai istri, istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disÂembuhkan, serta istri tidak dapat melahirkan keturunan.
Disamping alasan di atas, haÂrus pula dipenuhi syarat-syarat berikut ini, yakni adanya persetuÂjuan dari istri, adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan-keperluan hidup istri – istri dan anak-anak mereka. Serta adanya jaminan bahwa suami akan berlaku adil terhadap istri – istri dan anak-anak mereka. PerÂsetujuan di atas dilakukan secara tertulis yang dipertegas secara lisan dalam sidang di PA. Namun demikian, untuk kasus tertentu, karena satu dan lain hal misalnya, istri meninggalkan suami tanpa kabar berita yang jelas sedikitnya 2 tahun, maka persetujuan lisan tersebut bisa diabaikan.
Adapun berkas – berkas surat bukti untuk melengkapi pengaÂjuan permohoan poligami ke PA, diantaranya terdiri dari suÂrat nikah, foto copy KTP suami/ pemohon, istri, calon istri (masing-masing bermaterai Rp. 6000), suÂrat pernyataan bersedia dimadu dari istri (bermaterai Rp. 6000), surat pernyataan berlaku adil dari suami (bermaterai Rp. 6000), hasil pemeriksaan dokter yang menerangkan minimal memenuhi salah satu alasan di atas, daftar harta gono-gini dengan istri pertaÂma yang diketahui kepala desa, suÂrat keterangan penghasilan suami/ pemohon yang diketahui kepala desa, serta surat pengantar kepala desa setempat, yang berisi tentang pengurusan ijin poligami. (*)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















