21 Kg Ganja Disita

SUKARAJA, TODAY – Jaja­ran Satuan Narkoba Polres Bogor berhasil menang­kap bandar narkoba jenis ganja, Nurdin alias Didik bin Jakarsih (33) di kedia­mannya Kampung Gunung Geulis RT02/02, Desa Bo­jong Honje, Kecamatan Sukaraja, Rabu (2/3/2016).

Nurdin berhasil di­tangkap usai petugas menerima informasi ad­anya bandar yang meng­gunakan jasa pengiriman untuk mengirim ganja dari Sumatera. Diketa­hui, pelaku menggunak­an jasa ekspedisi dari Bojong Rangkas, Bandar Lampung.

BACA JUGA :  Diskominfo Sosialisasikan PSE Demi Tata Kelola Sistem Elektronik yang Tertib dan Terintegrasi

“Dari situ, kami laku­kan lidik dan menyamar sebagai petugas pengirim paket dan diterima pelaku yang bertansaksi di depan SDN 03 Pasir Angin. Ke­mudian kami kembangkan ke rumahnya dan ditemu­kan sebuah rumah untuk menyimpan ganja,” kata Kapolres Bogor, AKBP Suyudi Ario Seto.

Suyudi menambahkan, rumah itu telah digunak­an sebagai tempat peny­impanan ganja selama enam bulan dengan mo­dus yang sama. Berkir­im dari luar pulau. Dari penggeledahan di rumah itu. Polisi menemukan 21 paket ganja masing-ma­sing seberat 1 kilogram dibungkus lakban coklat dan plastik bening.

BACA JUGA :  Rudy Susmanto Rangkul Novi, Pengamen Cilik Viral yang Berjuang Demi Keluarga

“Tersangka dijerat pasal 111, 114 ayat 2 dengan an­caman kurungan 15 tahun atau seumur hidup. Saat ini kami masih kembangkan untuk mencari jaringan lainnya,” pungkas Suyudi.

(Rishad Noviansyah)

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================