JAKARTA, TODAY — Pemerintah berencana menurunkan Pajak Penghasilan (PPh) badan atau perusahaan tahun ini menjadi 20%, dari 25%, atau dipangkas sebesar 5 %. Revisi UnÂdang-Undang (UU) PPh akan segera dilakukan untuk menurunkan tarif tersebut.
“Corporate tax (pajak perusahaan) kita rencanakan memang turunkan itu, kita pas reÂvisi UU PPh nanti ya, kalau bisa segera pembaÂhasannya, tahun ini. Nah pasti kita turunkan ke 20%,†ungkap Bambang di Gedung DPR, Jakarta, Senin (11/4/2016).
Bambang menyatakan, tarif tersebut memang belum lebih rendah dibandingkan Singapura. Mengingat beban yang dihadapÂkan oleh kedua negara berbeda. “Kenapa tidak harus sama dengan Singapura, ya tetap saja beban Singapura dan Indonesia beda. Artinya, pajak di Singapura lebih banyak untuk instrumen pertumÂbuhan bukan penerimaan. Karena negaranya kecil,†terangnya.
Akan tetapi dengan tarif 20%, maka sudah sangat kompetitif pada kawasan Asia Tenggara (ASEAN). “Kita cari angka (PPh Badan) yang sesuai dengan negara tetangga juga, tapi tak terlalu jauh dengan negara ASEAN lain. Nah 20% masih komÂpetitif lah di ASEAN,†tegas Bambang.
Seperti halnya yang terjadi di Panama, Caymand Island, BVI (British Virgin Island), Mautirius, negara-negara ini adalah contoh wilayah yang disebut sebagai ‘surÂga pajak’ atau tax haven. Wilayah tersebut memberikan pajak renÂdah, atau sama sekali tidak menÂgenakan pajak, serta menyediakan tempat yang aman bagi simpanan untuk menarik modal masuk.
Bambang memastikan bila tidak dengan cara seperti itu, maka wilayah tersebut akan bangkrut. Sulit bagi wilayah tanpa sumber daya bisa berÂtahan. “Negara-negara seperti PanaÂma, BVI, itu kalau disuruh hidup bisa kolaps, karena nggak bisa apa-apa,†ungkap Bambang, saat rapat kerja dengan Komisi XI di Gedung DPR.
Bambang menceritakan, penerimaan Panama hanya berÂdasarkan uang registrasi perusaÂhaan dan keanggotaan. NominalÂnya pun sangat rendah. “Salah satu cara Panama yang dia dapat dari perusahaan itu adalah melalui uang registrasi dan iuran langganÂan atau keanggotan untuk stay di sana,†jelasnya.
Selain itu, masing-masing wilayah juga saling bersaing dalam memberikan fasilitas agar pemilik modal dapat memilih wilayahnya. Jadi akhirnya adalah rebutan anÂtar tax haven, maka yang bersaing seperti Mauritius, BVI, Panama, Bermuda, Bahama, Caymand isÂland misalkan, juga Singapura,†papar Bambang.
Sepak terjang Panama, seÂbuah negara di kawasan Amerika Tengah, sebagai tax haven (negara bebas pajak) terungkap. Hal ini terjadi setelah dokumen milik firÂma hukum Mossack Fonseca, atau dikenal dengan Panama Papers, bocor ke publik.
Dokumen ini mengungkap mulai dari pejabat negara hingga pengusaha, yang menyimpan dana atau aset mereka di Panama. Lalu apa sebenarnya tax haven itu?
Pengamat pajak Darussalam menjelaskan, ada dua kriteria negÂara yang masuk kategori tax haÂven. Pertama, negara itu menerÂapkan tarif pajak penghasilan yang sangat rendah, bahkan sama sekali tak ada pajak. Kedua, sistem perÂbankan di tax haven sangat menÂgutamakan privasi.
“Artinya, melindungi pihak-piÂhak yang menginvestasikan, yang melakukan transaksi keuangan melalui negara tersebut. Sangat melindungi privasi,†ujar DarusÂsalam, Senin (11/4/2016).
“Biasanya terkait dengan paÂjak. Tax haven digunakan untuk mengalirkan suatu skema transaksi bisnis. Biasanya ditempatkan untuk tujuan transaksi akhir dari skema bisnis. Menjadi tujuan akhir dari suatu transaksi keuangan atau bisÂnis. Tujuan untuk pemupukkan laba dari suatu kegiatan bisnis, sehingga laba perusahaan ditempatkan di tax haven,†tambah Darussalam.
Dana hasil transaksi keuangan maupun bisnis ini disimpan di tax haven agar mendapat tarif pajak yang rendah, atau bahkan tak terÂkena pajak sama sekali.
(Yuska Apitya/dtkf)