Rupiah Menguat 42 %

rupiah-menguatJAKARTA, Today – Nilai tukar rupiah dalam transaksi an­tarbank di Jakarta pada Rabu pagi menguat 42 poin menjadi Rp13.146 per dolar AS setelah DPR menyetujui pengesahan rancangan undang -undang ten­tang pengampunan pajak men­jadi undang-undang.

“Disahkannya RUU Pen­gampunan Pajak menjadi angin segar bagi mata uang rupiah un­tuk kembali melanjutkan pen­guatan,” kata Kepala Riset NH Korindo Securities Indonesia Reza Priyambada.

BACA JUGA :  Wabup Jaro Ade Apresiasi Bogor Hujan Trail Dorong Sport Tourism dan Penguatan UMKM

Pengesahan undang-undang itu, ia mengatakan, membuka peluang repatriasi dana hingga Rp1.000 triliun ke dalam negeri dan itu mendo­rong peningkatan permintaan rupiah, mematahkan tren pen­guatan dolar AS dalam bebera­pa hari terakhir ini.

BACA JUGA :  Sambut Liburan Sekolah, Swiss-Belresort Dago Bandung Luncurkan Program SBEC Juniors dan Maskot Baru 'Bella

“Dengan adanya sentimen Tax Amnesty diharapkan dapat terus melanjutkan penguatan rupiah dalam jangka panjang ,” katanya.

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================