JAKARTA, TODAY—Mabes Polri mengingatkan para pemain ‘PokeÂmon Go’ agar memperhatikan persoalan hukum ruang publik. Untuk anggota polisi, dilarang keras bermain saat dinas.
“Saya rasa polisi tidak main Pokemon kalau dalam keadaan dinas. Itu kalau konteksnya dinas ya, dalam konteks anggota Polri tidak dibenarkan. Kalau kerja ya kerja,†kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Boy Rafli Amar, di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jaksel, Minggu (17/7/2016). “Itu kan buat mereka yang waktunya agak longÂgar, kalau polisi waktunya tidak longgar mohon maaf ya,†samÂbungnya sambil bercanda.
Boy mengimbau agar para peÂmain Pokemon Go berhati-hati, terutama saat berada di area objek vital. Jangan sampai mengganggu apalagi menimbulkan persoalan keamanan. “Pesan saya jangan sampai langgar ketertiban. Jangan sampai keselamatan terganggu. JanÂgan sampai melanggar hukum peÂmainnya itu, karena orang lainnya dirugikan,†pesan Boy.
Menurut Boy, Polri masih mengkaÂji permainan berteknologi augmented reality tersebut apakah berpotensi menimbulkan gangguan keamanan atau tidak. Yang jelas area objek vital harus steril dari urusan permainan. “Nanti kita lihat sejauh mana. MaÂsyarakat tahu sendiri kalau kegiatan pokemon mengejar ke arah objek viÂtal itu tidak boleh,†ujar Boy. “Seperti bandara, markas kepolisian, kantor pemerintahan pusat, kemudian miliÂter juga termasuk,†sambungnya.
Sementara itu, di Bogor, game Pokemon Go mulai memakan korban. Keasyikan main game Pokemon Go, membuat Desi Ratnasari Dewi (17) harus merelakan Iphone 6s kesayangannya, kemarin. Ia menjadi korban penjambreÂtan saat mencari monster imut itu.
Gadis ABG asal RT 04/01, Desa Tamansari, Kecamatan Tamansari ini bersama temannya Yessi (16) yang berÂmula mereka sedang asyik mencari pokemon di bilangan Warung Legok.