BOGOR TODAY – Kejaksaan Negeri Cibinong berhasil menÂgamankan seorang Kepala Desa Tlajung Udik, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten BoÂgor. Kepala desa berinisial MA tersebut dijemput petugas InÂtel Kejaksaan Cibinong, pada Senin (18/7/2016) sekitar pukul 12.00 WIB siang.
Kepala Seksi Intelijen KeÂjaksaan Negeri Cibinong SaÂtria Irawan menjelaskan, penahanan MA berdasarkan surat perintah Penahanan No 229/0.233/Ef/07/2016. “Dia sempat tidak memenuhi pangÂgilan dari penyidik dengan berbagai alasan. Makanya kami tahan untuk memperÂmudah dalam proses penyidiÂkan,†kata dia.
Satria juga mengatakan, kasus dengan nomor Pd. 2107/0.2.3/Lp1/06/2016 itu berkaitan dengan tindakan kepala desa yang melanggar hukum. “Dia membuat surat keterangan tidak sengketa dan salinan buku C Desa palsu,†katanya.
Setibanya di Kejaksaan Negeri Cibinong, sore harinya MA dibawa petugas ke LemÂbaga Permasyarakatan Kelas II A Pondok Rajeg Cibinong, sebagai tahanan titipan KejakÂsaan.