Pada sidang lanjutan kasus dugaan mark up pengadaan lahan Warung Jambu (Angkahong) kedelapan mencuat data misterius soal nilai lahan seharga Rp32,5 miliar. Hal itu muncul di muka persidangan ketika Majelis Hakim mendengarkan keterangan dari saksi, Husen Salman.
Oleh : Abdul Kadir Basalamah
[email protected]
Menurut Husen yang merupakan konsultan kajian relokasi pedaÂgang kaki lima (PKL) MA SalÂmun, dirinya mendapatkan data secara tertulis harga peÂnilaian lahan Warung Jambu seluas 7.302 meter persegi seÂnilai Rp32,5 Miliar dari KanÂtor Koperasi dan UMKM Kota Bogor, yang diketahuinya beÂrasal dari hitungan terdakwa Ronny Nasrun Adnan.
“Saya dapat laporan teraÂkhir dalam rapat sebelum beÂrakhirnya SPK (19 Desember 2014),†aku Salman, yang keÂmudian disusul permintaan Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Nazran Azis agar hakim menÂcatat pengakuan dari saksi di Pengadilan Tipikor Bandung.
Diketahui, anggaran kegÂiatan pengadaan lahan untuk relokasi PKL eks MA Salmun yang ditetapkan dalam Perda Kota Bogor Nomor 7 Tahun 2014 tanggal 6 November 2014 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanjan Daerah TA 2014 senilai Rp49,2 miliar. Kemudian, harga disÂepakati untuk pembebasan lahan sebesar Rp43,1 miliar.