SrimulyaniJAKARTA, TODAY—Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menegaskan, ada 3 hal terkait data tax amnesty yang bisa diusut Polri. Ketiganya adalah kasus human trafficking (perdagangan manusia), nar­koba, dan terorisme.

Di luar ketiga hal itu, maka data tax amnesty tak boleh diutak-atik. Menurutnya, Polri bisa mengusut berdasarkan bukti-bukti yang di­peroleh sendiri, tanpa memakai data-data tax amnesty.

Dengan begitu, memberikan kesem­patan bagi wajib pajak untuk mendeklar­asikan atau melapor harta dan aset yang selama ini tidak dilaporkan, sehingga pemerintah miliki database baru.

“Pak Kapolri sudah mengatakan se­luruh aktivitas yang berhubungan dengan narkoba, terorisme, dan human trafficking sesuatu yang dikecualikan.

BACA JUGA :  Ada Berbagai Bazar saat Libur Waisak, Kebun Raya Bogor Diserbu Puluhan Ribu Pengunjung

Tentang avoidance atau peng­hindaran pajak itu akan masuk di dalam tax amnesty ini,” kata Menkeu Sri Mulyani, di Mabes Polri, Jl Truno­joyo, Jumat (29/7/2016).

Sosialisasi dan kerja sama juga di­lakukan Kemenkeu dengan instansi lain seperti PPATK, Mabes Polri, dan Kejaksaan Agung. Penyelidikan ter­hadap data tax amnesty hanya terkait dengan kasus human trafficking, nar­koba, dan terorisme.

“Sepanjang nggak terkait 3 kasus itu kita nggak akan otak-atik. Kecuali perkara sudah jalan. Enggak semua data masuk dalam rangka tax am­nesty tidak akan diutak-atik,” kata Ka­polri Jenderal Tito Karnavian.

“Data yang masuk untuk tax am­nesty tidak akan diperiksa mulai 2015 ke belakang. Pajak tidak akan klari­fikasi ini harta apa aliran dana dari mana, nggak bisa. Datanya rahasia maksudnya nggak bisa dipakai untuk penyelidikan, penyidikan dan penun­tutan untuk tindak pidana pajak, tapi kalau ada tindak pidana lain di luar pajak silakan, tapi bukan dari tax am­nesty,” imbuh Dirjen Pajak Ken Dwi­jugiasteadi.

BACA JUGA :  Perjalanan Timnas Indonesia Menuju Piala Dunia 2026

Kapolri Jenderal Tito Karnavian dan Menteri Keuangan (Menkeu) menggelar video conference kepada seluruh jajaran Polda, Kanwil Pajak, dan perwakilan OJK seluruh Indone­sia. Hal itu untuk mensosialisasikan soal kebijakan program Tax Amnesty.

============================================================
============================================================
============================================================