BOGOR TODAY – Pemkot Bogor menerima aset bekas dari Kementrian Keuangan (Kemenkeu) RI melalui Kanwil Direktorat Jendral kekayaan Negara (DJKN) Jawa Barat, yakÂni sebidang tanah dengan luas 1.540 meter persegi beserta bangunan yang berlokasi di JaÂlan Roda, Kelurahan Babakan Pasar, Kecamatan Bogor TenÂgah Kota Bogor.
Berita acara serah teriÂmapun ditandatangani oleh Walikota Bogor, Bima Arya dan Kepala Kanwil DJKN Jawa Barat di ruang Paseban Punta, Balaikota Bogor.
Pasca ditandatangani dan diserahkan kepada Pemkot Bogor, diharapkan Pemkot BoÂgor segera melakukan kerjasaÂma dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) guna proses penyertifikatan aset.
“Ini hasil permohonan yang telah dilaksanakan sejak tahun 2014 lalu, mewakili Pemkot Bogor saya ucapkan terima kasih. Langkah selanjutnya kami akan mendata dan menÂgiventarisir aset yang belum disertifikasi. Sedangkan untuk pemanfaatannya akan dikaji lebih dulu disesuaikan dengan rencana tata ruang,†ujar WaÂlikota Bogor, Bima Arya.