
Kepala Kanwil DJKN Jawa Barat, Nuning Srirezeki WuÂlandari mengatakan, selain aset ini, sejak tahun 2010 hingga 2012 Kanwil DJKN Jawa Barat telah menyerahkan aset ke Pemkot Bogor, yakni SMP Negeri 4, SMA Negeri 9 dan SMA Negeri 2. “Nah, Tahun 2016 ini aset seluas 1.540 meÂter persegi berserta bangunan yang lokasinya di Jalan Roda,†kata Nuning Srirezeki WulandÂari kepada wartawan kemarin.
Nuning mengungkapkan, pihak Kanwil DJKN belum bisa memastikan aset yang akan diserahkan ke Pemkot Bogor kedepannya, dikarenakan harus melalui mekanisme. Usulan aset bekas milik asÂing/Tionghoa (ABMA/T) harus ditetapkan oleh Tim Asistensi Daerah (TAD) yang terdiri dari institusi kepolisian, kejaksaan, BIN dan BPN.
“TAD memutuskan aset, apakah laik atau tidak secara hukum, administrasi dan fisik. Apabila sesuai prosedur, diusulkan status aset apakah ditetapkan sebagai barang miÂlik daerah atau barang milik negara,†jelasnya.
Sekedar informasi, penÂandatangan yang dilakukan Pemkot Bogor dengan Kanwil DJKN Jawa Barat tersebut dirÂesmikan berdasarkan SK NoÂmor 123/km.6.2016/. (Abdul Kadir Basalamah)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















